BPN Tak Kunjung Terbitkan Sertifikat Tanah Ulayat Baduy
LEBAK - Sejak diajukan pada Januari hingga saat ini sudah pertengahan Juli, sertifikat tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat Baduy di Kabupaten Lebak sekitar 5.000 hektare, tak kunjung diterbitkan oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Belum terbitnya persetujuan dari pemerintah pusat menunjukkan bahwa pengakuan hak atas tanah ulayat tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi di tingkat daerah, tetapi juga harus melalui tahapan verifikasi dan penetapan oleh Kementerian ATR/BPN. Jika disetujui, Baduy akan menjadi masyarakat hukum adat pertama di Provinsi Banten yang memperoleh sertifikat tanah ulayat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, mengatakan seluruh persyaratan administrasi telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah ulayat tersebut.
“Usulan itu sudah kami kirim sejak Januari 2026. Sampai sekarang kami masih menunggu keputusan dari kementerian. Secara administrasi semuanya sudah kami serahkan,” ungkap Akhda, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/7).
Menurut Akhda, luas tanah ulayat Baduy yang diusulkan mencapai sekitar 5.000 hektare sesuai ketentuan dalam peraturan daerah yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat Baduy.
Ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai penyebab belum diterbitkannya persetujuan dari pemerintah pusat. Katanya, sebagai kantor pertanahan di daerah, BPN Lebak hanya dapat menunggu hasil evaluasi dan penetapan dari Kementerian ATR/BPN.
“Informasi mengenai penyebabnya juga belum kami terima. Kami hanya menunggu keputusan dari kementerian karena kewenangannya berada di sana,” katanya.
Akhda menjelaskan, apabila sertifikat tanah ulayat Baduy diterbitkan, maka hal itu akan menjadi yang pertama di Provinsi Banten. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan sertifikat tanah ulayat di sejumlah daerah lain, seperti Kampung Naga di Jawa Barat, serta beberapa wilayah di Papua dan Sumatera Barat.
Katanya lagi, pelaksanaan pengadministrasian tanah ulayat saat ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur dua subjek utama, yakni masyarakat hukum adat sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL) atas wilayah komunal serta anggota masyarakat hukum adat yang dapat memperoleh hak kepemilikan bersama atas nama kelompok masyarakat adat.
“Kegiatan kami meliputi pengadministrasian tanah ulayat, pemberian hak pengelolaan kepada masyarakat hukum adat, serta pemberian hak kepemilikan bersama kepada anggota kelompok masyarakat adat sesuai ketentuan dalam peraturan menteri,” jelasnya.
Meski demikian, Akhda menegaskan bahwa penetapan suatu komunitas sebagai masyarakat hukum adat bukan merupakan kewenangan BPN. Penetapan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui keputusan kepala daerah atau peraturan daerah. Setelah status masyarakat hukum adat ditetapkan, barulah proses pengadministrasian dan penguatan hak atas tanah dapat dilakukan oleh ATR/BPN.
Di Kabupaten Lebak sendiri terdapat banyak komunitas kasepuhan. Namun, pada tahap awal baru lima wilayah yang diprioritaskan untuk inventarisasi dan pengadministrasian tanah ulayat, yakni Kasepuhan Cisitu, Guradog, Karangnunggal, Bengkok, dan Cibadak.
Kelima wilayah tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan awal untuk ditindaklanjuti apabila masyarakat hukum adat mengajukan permohonan penguatan hak, baik dalam bentuk hak pengelolaan maupun hak kepemilikan bersama.
“Program ini masih terus berproses. Kami di daerah hanya sebagai pelaksana, sedangkan keputusan akhirnya tetap berada di kementerian,” kata Akhda.
Ia juga meluruskan bahwa pengakuan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan tidak serta-merta menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah ulayat oleh ATR/BPN. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut berada dalam rezim hukum yang berbeda.
“Hutan adat merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sedangkan kami hanya melaksanakan pengadministrasian pertanahan pada Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai kewenangan ATR/BPN,” tandasnya.
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



