OTT Pegawai BPK di Kasus Muara Enim, KPK Tetapkan 4 Tersangka, Dua Identitas Pertama Terungkap
Kasus diduga terkait suap untuk memengaruhi temuan audit proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pihak di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dari empat tersangka tersebut, dua identitas yang telah diketahui publik adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, serta pihak swasta Augus Dwianggara.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6), sekitar pukul 10.15 WIB menunjukkan Titin dan Augus keluar dari ruang pemeriksaan sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.
Saat menuju kendaraan tahanan, Titin membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Ia menyatakan hanya menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
“Saya tidak menerima uang. Saya hanya pelaksana,” ujar Titin.
Ia juga menyebut adanya struktur pimpinan yang lebih tinggi dalam proses pengambilan keputusan.
Sementara itu, Augus Dwianggara tidak memberikan pernyataan kepada media.
Selain Titin dan Augus, dua tersangka lain yang ditetapkan KPK ialah Bupati Muara Enim Edison dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani.
KPK hingga kini belum mengungkap secara lengkap konstruksi perkara dan dijadwalkan memberikan penjelasan resmi melalui konferensi pers.
Diduga untuk Menutupi Temuan Audit
Sebelumnya, KPK melakukan OTT lanjutan di Jakarta sebagai pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 11 orang, terdiri dari enam pihak di Sumatera Selatan dan lima aparatur sipil negara (ASN) BPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada pihak BPK untuk memengaruhi atau menutup temuan audit atas sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim, termasuk proyek pengadaan smart board.
Menurut KPK, perkara ini masih beririsan dengan kasus suap pengadaan yang sebelumnya telah diungkap, namun memiliki objek tindak pidana berbeda.
Dalam perkara terdahulu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Edison, Abi Nurwardani, pihak swasta Adi Triadi, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut Edison diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pengadaan daerah.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee serta transaksi tunai.
KPK juga menduga pada 6 Juni 2026, Abi menerima uang Rp500 juta dari pihak swasta dalam pertemuan di sebuah hotel di Jakarta.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, saldo rekening, dan barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 16 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu


