Pabrik Pemanfaatan Oli Bekas Ilegal Di Panongan Disegel
Respon Keluhan Masyarakat
TANGERANG – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) bergerak taktis menyegel PT BPE, sebuah pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (20/6). Ini menindaklanjuti perintah langsung dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, untuk merespons cepat laporan keluhan masyarakat.
Operasi penegakan hukum itu berawal dari keluhan warga mengenai bau menyengat yang mengganggu permukiman. Dari hasil pengawasan lapangan, petugas menemukan industri pengumpul dan pemanfaat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini diduga kuat telah melakukan pencemaran udara serius serta mengelola limbah tanpa mengantongi izin kelayakan operasional yang sah.
Kegiatan pemantauan lapangan hingga penyegelan PT BPE dipimpin langsung oleh Deputi GAKKUM LH, Rizal Irawan.
Pabrik pemanfaatan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) berkapasitas 450.000 hingga 500.000 liter per bulan di atas lahan seluas 2.773 hektare, terbukti melakukan pelanggaran fatal meskipun telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Di sela-sela memimpin penyegelan, Rizal menegaskan bahwa PT BPE belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum operasional berjalan.
“Dari hasil pengecekan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak mempunyai Pertek dan SLO guna kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” tegas Rizal.
Selain tidak memiliki izin operasional kelayakan, kesalahan di lapangan menunjukkan cerobong emisi dari proses destilasi pabrik tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara. Akibatnya, gas buang dari proses produksi terlepas langsung ke udara ambien tanpa kendali.
Untuk membuktikan tingkat kebauan, tim KLH/BPLH telah mengambil sampel di satu titik udara ambien serta dua titik uji kebauan, yakni langsung di lokasi sumber dan di area Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.
Tak hanya mencemari udara, petugas pun menemukan adanya tindakan pembuangan ilegal (dumping) limbah B3 di halaman belakang perusahaan tanpa izin, yang meliputi bottom ash, residu oli serta absorban bekas. Kejahatan lingkungan ini diperparah dengan temuan air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas, mengalir bebas tanpa pengolahan ke area rawa di belakang lokasi usaha, yang mengindikasikan terjadinya pencemaran air permukaan.
“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Penyegelan menjadi bukti, bila KLH/BPLH tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Kini saatnya semua bergerak bersama.
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 16 jam yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




