TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Modus Ngaku Polisi dan Wartawan, Sindikat Peras Pedagang Rokok di Pasar Kemis Dibongkar Polisi

Reporter & Editor : AY
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:23 WIB
Komplotan yang menyasar pedagang di Pasar Kemis. Foto : Ist
Komplotan yang menyasar pedagang di Pasar Kemis. Foto : Ist

TANGERANG – Aparat Kepolisian Sektor Rajeg berhasil mengungkap aksi sindikat pemerasan yang menyasar pedagang toko kelontong penjual rokok di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai anggota kepolisian dan wartawan untuk menakut-nakuti korban.


Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono menjelaskan, sebanyak enam orang telah diamankan terkait kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial MT, JA, YS, JRB, Bule, dan S.


Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik toko kelontong di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, bernama Muhammad Hidayatul Ilmi. Peristiwa pemerasan itu terjadi pada 20 Mei 2026.


Menurut hasil penyelidikan, para pelaku datang menggunakan mobil Avanza berwarna silver dan membawa map merah sebagai atribut untuk meyakinkan korban. Mereka mengaku berasal dari Polda Metro Jaya dan mengatasnamakan profesi wartawan.
Korban kemudian dituduh terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Dengan dalih pemeriksaan, korban dipaksa masuk ke dalam kendaraan para pelaku.


Selama berada di dalam mobil, korban disebut mengalami intimidasi.

Tangannya diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban. Selain membawa sejumlah rokok dari rumah korban, para pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta serta satu unit telepon genggam.


Tak berhenti di situ, komplotan tersebut kembali menekan korban dengan meminta uang damai sebesar Rp80 juta agar kasus tidak dilanjutkan ke jalur hukum. Karena korban mengaku tidak sanggup, nominal tersebut akhirnya diturunkan menjadi Rp40 juta.


Korban kemudian berusaha memenuhi permintaan itu dengan meminjam uang dari kerabat dan mentransfer sejumlah dana kepada pelaku. Setelah mendapatkan uang, korban diturunkan di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis.


Polisi menyebut tidak hanya satu orang yang menjadi sasaran kelompok ini. Dua korban lain, yakni Dimas Panji dan Anggy Rizky, juga melaporkan kejadian serupa.


Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Polsek Rajeg dan Polresta Tangerang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap lima pelaku di lokasi berbeda pada 19 Juni 2026. Sementara satu tersangka lain berinisial S alias Epul menyerahkan diri dua hari kemudian.


Kepolisian menduga kelompok ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Saat ini masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian dan terus diburu, masing-masing berinisial B, W, Z, J, dan T.


Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Rutan Polresta Tangerang dan dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit