TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Benarkah Pengemudi Lebih Sejahtera? SPAI: Jangan Setengah Jalan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Perusahaan transportasi daring seperti Gojek dan Grab resmi menetapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menurunkan batas maksimal komisi platform dari sebelumnya 20 persen.


Keputusan tersebut lahir setelah adanya pembahasan antara DPR, pemerintah, dan perusahaan aplikasi sebagai respons atas aspirasi pengemudi ojek online yang selama ini meminta pengurangan potongan dari aplikator.


Pihak perusahaan menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi di tengah tingginya biaya operasional dan kebutuhan menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.


Namun, kebijakan itu tidak diterima sepenuhnya oleh kalangan pekerja transportasi daring.


Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai aturan tersebut belum menjawab persoalan utama karena hanya diterapkan pada layanan roda dua.
“Kami Menolak Karena Tidak Sesuai Komitmen Awal”


Menurut Lily, penolakan dilakukan karena kebijakan komisi 8 persen dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan yang sebelumnya disampaikan pemerintah kepada seluruh pekerja transportasi online.


“Yang menjadi keberatan kami bukan sekadar angka 8 persennya, tetapi karena penerapannya hanya untuk layanan roda dua. Padahal pekerja transportasi online tidak hanya pengemudi ojol, tetapi juga pengemudi taksi online dan kurir,” ujarnya.


Ia menilai kebijakan seharusnya mencakup seluruh sektor transportasi berbasis aplikasi agar tidak menimbulkan ketimpangan perlakuan antarpekerja.


Status Pekerja Dinilai Jadi Persoalan Utama


SPAI juga menyoroti belum adanya pengakuan status pekerja bagi pengemudi transportasi online. Kondisi tersebut dinilai membuat perusahaan lebih leluasa menentukan aturan kerja secara sepihak.


Menurut Lily, dampaknya terlihat pada pendapatan yang dianggap belum layak, jam kerja yang panjang, hingga minimnya perlindungan sosial dan hak ketenagakerjaan.


Selain persoalan penghasilan, pekerja transportasi daring juga disebut belum sepenuhnya mendapatkan hak seperti jaminan sosial, kepastian jam kerja, hak cuti, perlindungan keselamatan kerja, serta ruang untuk melakukan perundingan bersama.


Dorongan Regulasi yang Lebih Menyeluruh


SPAI mendorong pemerintah mempercepat penyusunan regulasi yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja platform digital.


Mereka juga meminta aturan ketenagakerjaan ke depan dapat mengakomodasi kondisi kerja pengemudi ojek online, pengemudi taksi online, dan kurir agar memiliki kepastian hukum serta perlindungan yang lebih jelas.


Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan penurunan komisi dapat menjadi langkah awal menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih berimbang antara kepentingan perusahaan, pengemudi, dan masyarakat pengguna layanan.


Pertanyaannya kini bukan hanya apakah potongan 8 persen menguntungkan pengemudi, tetapi apakah kebijakan itu benar-benar mampu memperbaiki kualitas hidup seluruh pekerja transportasi online.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit