Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Dinilai Terbukti Korupsi Chromebook Secara Terencana
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menyatakan proyek pengadaan Chromebook telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun dan dilakukan secara terencana, terstruktur, serta sistematis. Namun, putusan itu tidak bulat karena salah seorang hakim menyampaikan dissenting opinion dan menilai unsur pidana belum terbukti.
Usai sidang, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Ia menegaskan tidak pernah menikmati uang Rp809,59 miliar sebagaimana tercantum dalam putusan dan berharap proses hukum di tingkat banding dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu





