Bupati Langkat Terjaring OTT, KPK Ingatkan Kepala Daerah Jauhi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim diamankan dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
"Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
OTT dilakukan pada Kamis (2/7/2026) di tiga wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan tujuh orang yang terdiri atas seorang kepala daerah, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta lima pihak swasta.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan sebelum kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang menjerat Syah Afandin mendapat respons dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan keprihatinan atas perkara hukum yang menimpa kader partainya.
Sebagai langkah organisasi, PAN menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara. Untuk sementara, kepemimpinan DPW diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Viva menegaskan PAN menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Ia juga mengingatkan pesan Ketua Umum PAN, , agar seluruh kader yang mendapat amanah sebagai pejabat publik menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Dengan penangkapan Syah Afandin, jumlah kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2026 bertambah menjadi sembilan orang. Sebelumnya, KPK juga menangani sejumlah kepala daerah lain dalam berbagai perkara dugaan korupsi, mulai dari suap jabatan hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan praktik korupsi di daerah masih menjadi tantangan serius. KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab karena setiap penyalahgunaan jabatan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu






