Pemerintah Bentangkan "Karpet Merah" untuk Investor, Siapkan Insentif Pajak hingga Pengadilan Khusus
JAKARTA– Pemerintah menyiapkan berbagai kemudahan bagi investor guna menarik lebih banyak arus modal ke Indonesia. Melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), beragam insentif mulai dari keringanan pajak, kemudahan keimigrasian, hingga pembentukan pengadilan khusus akan diberikan agar Indonesia semakin kompetitif sebagai tujuan investasi global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, insentif perpajakan bagi investor asing yang beroperasi di PFII akan disusun mengikuti praktik terbaik yang berlaku di berbagai pusat keuangan internasional.
"Seluruh insentif dirancang agar PFII memiliki daya saing di tingkat global," ujar Purbaya usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).
Menurutnya, Pemerintah tidak akan meniru model Singapura yang menerapkan kebijakan secara nasional. Sebaliknya, Indonesia lebih memilih konsep kawasan khusus (enclave) seperti yang diterapkan Abu Dhabi Global Market (ADGM) maupun Dubai International Financial Centre (DIFC) di Uni Emirat Arab.
"Yang kita contoh bukan Singapura, melainkan negara yang memiliki kawasan finansial khusus seperti Abu Dhabi atau Dubai. Aturan khusus hanya berlaku di kawasan tersebut, bukan secara nasional," jelas Purbaya.
Sebagai contoh, DIFC menawarkan berbagai insentif, termasuk tarif pajak perusahaan hingga 0 persen untuk jenis pendapatan tertentu. Model serupa dinilai lebih sesuai dengan karakteristik PFII yang akan dikembangkan Indonesia.
Selain insentif pajak, Pemerintah juga menyiapkan layanan keimigrasian yang lebih mudah serta pembentukan pengadilan khusus guna menangani sengketa bisnis internasional.
Seluruh skema tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang saat ini tengah dibahas bersama DPR.
Purbaya menjelaskan, pengadilan PFII akan memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
Keberadaan pengadilan khusus itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Dalam operasionalnya, pengadilan PFII dimungkinkan mengadopsi atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum komersial internasional beserta standar global yang telah terbukti mendukung efisiensi dan kepastian hukum dalam transaksi bisnis lintas negara.
Meski demikian, Purbaya menegaskan, penerapan konsep tersebut tidak akan mengurangi kedaulatan hukum nasional.
"Untuk memastikan kedaulatan hukum tetap terjaga, Pemerintah telah berdialog dan memperoleh masukan serta dukungan dari Mahkamah Agung terkait substansi pengadilan PFII," katanya.
Pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi Pemerintah memperkuat struktur ekonomi nasional agar semakin inklusif, berkelanjutan, dan memiliki daya saing global. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan investasi serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, PFII dirancang sebagai kawasan ekonomi khusus dengan seperangkat regulasi yang berbeda dari wilayah Indonesia lainnya agar mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional seperti DIFC di Uni Emirat Arab maupun Labuan International Business and Financial Centre (IBFC) di Malaysia.
Menurut Misbakhun, kawasan tersebut akan memperoleh sejumlah pengecualian, mulai dari kebijakan perpajakan, sistem pengawasan sektor keuangan, registrasi perusahaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah penerapan sistem hukum common law dalam penyelesaian sengketa bisnis, berbeda dengan sistem civil law yang berlaku di Indonesia saat ini.
"Di kawasan itu akan ada pengecualian dalam sistem perpajakan, pengawasan sektor keuangan, hingga sistem hukum. Untuk penyelesaian sengketa bisnis akan digunakan sistem common law, bukan civil law," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menambahkan, kawasan PFII nantinya terbuka bagi pelaku usaha domestik maupun asing untuk mendirikan perusahaan. Berbagai lembaga jasa keuangan seperti perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, modal ventura, perusahaan sekuritas, hingga pengelola aset keuangan dapat beroperasi di dalam kawasan tersebut.
"Baik warga negara Indonesia maupun investor asing dapat mendirikan perusahaan di kawasan PFII," pungkas Misbakhun.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu






