Enam Hari Belum Padam, Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Darurat Pengelolaan Sampah
TANGERANG – Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, masih belum berhasil dipadamkan setelah enam hari. Api yang terus membara di dalam timbunan sampah membuat peristiwa ini berkembang menjadi bencana lingkungan dan kesehatan yang tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden biasa.
Kebakaran bermula pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Api pertama kali muncul di area luar timbunan sampah. Meski petugas sempat melakukan pemadaman awal, cuaca panas, angin kencang, dan material sampah yang mudah terbakar membuat kobaran api dengan cepat menjalar ke berbagai titik.
"Awalnya api masih kecil, tetapi karena angin bertiup cukup kencang, api kemudian menyebar ke area lain yang memiliki timbunan sampah," ujar Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.
Sekitar pukul 11.00 WIB, belasan unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi. Namun, api yang telah merembet hingga ke lapisan dalam gunungan sampah membuat proses pemadaman berlangsung sangat sulit. Bara api terus muncul kembali meski permukaan telah berulang kali disiram air.
Dampak kebakaran semakin meluas ketika asap pekat menyelimuti permukiman warga. Sedikitnya 30 kepala keluarga atau sekitar 210 jiwa terpaksa mengungsi karena kualitas udara memburuk. Hingga kini tercatat 72 warga mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dengan balita, ibu hamil, dan lansia menjadi kelompok paling rentan.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat kebakaran selama 14 hari untuk mempercepat pengerahan personel, peralatan, serta dukungan dari pemerintah pusat.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, setelah SK Bupati tentang Status Kedaruratan diterbitkan, status tersebut berlaku selama 14 hari," kata Maesyal.
Petugas gabungan dari BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, TNI, Polri, relawan, serta operator alat berat terus bekerja tanpa henti. Namun, api yang membakar lapisan dalam timbunan sampah, ditambah angin kencang dan suhu udara tinggi, membuat titik-titik api terus bermunculan.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan salah satu kendala terbesar adalah lokasi titik api yang berada di puncak gunungan sampah dengan ketinggian setara bangunan tujuh lantai.
"Tingginya sampah di Jatiwaringin kurang lebih setara bangunan lantai tujuh," ujarnya.
Ia juga meminta seluruh TPA di Banten ke depan dilengkapi sistem dan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Untuk mempercepat penanganan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan dua helikopter water bombing. Di darat, alat berat digunakan untuk membongkar timbunan sampah agar titik api di bagian bawah dapat dijangkau, sementara mobil tangki terus menyuplai kebutuhan air.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah.
"Keselamatan warga menjadi prioritas. Kami juga terus mengantisipasi dampak ISPA dan penanganan pengungsian jika arah angin berubah," ujarnya.
Diaz mengimbau masyarakat tidak mendekati lokasi kebakaran karena asap dari pembakaran sampah berpotensi membahayakan kesehatan. Menurutnya, kebakaran di TPA jauh lebih sulit ditangani dibanding kebakaran biasa karena api berada di dalam timbunan sampah yang menghasilkan gas metana dan berpotensi memicu ledakan.
Di tengah proses pemadaman, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengevaluasi pengelolaan TPA Jatiwaringin. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol Rizal Irawan mengungkapkan TPA tersebut sebenarnya telah menerima sanksi administrasi pada 2025 karena pengelolaannya belum memenuhi ketentuan.
Pemerintah daerah saat itu diminta menerapkan sistem controlled landfill. Namun, hingga kini penerapannya baru mencakup sekitar lima hingga enam hektare dari total luas lahan 33 hektare.
"Area yang terbakar saat ini berada di luar kawasan yang sudah menerapkan controlled landfill," jelas Rizal.
Ia menambahkan, KLH akan mengevaluasi sekitar 390 TPA di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2026 guna memastikan seluruh pengelola mematuhi standar pengelolaan sampah yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyebutkan sekitar 40 persen dari total 15 hektare area yang terbakar telah berhasil dipadamkan. Sisanya masih terus ditangani melalui operasi pemadaman darat dan udara meski kondisi api mulai berangsur terkendali.
"Upaya pemadaman melalui jalur darat maupun udara masih dilakukan untuk sekitar 60 persen area yang masih terbakar, meski kondisinya sudah mulai dapat dikendalikan," kata Abdul.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu






