Mulai 15 Juli 2026, Pemerintah Berlakukan Harga Minimum Ayam Hidup Rp19.500 per Kg dan Telur Rp24.000
JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian (HAP) baru untuk komoditas ayam hidup dan telur di tingkat peternak. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 15 Juli 2026, dengan harga minimal ayam hidup sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur Rp24.000 per kilogram.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan para pelaku usaha peternakan. Langkah ini diambil untuk menjaga agar harga jual di tingkat peternak tetap menguntungkan, sekaligus menciptakan keseimbangan harga hingga ke tangan konsumen.
"Harga minimal ayam hidup ditetapkan Rp19.500 per kilogram berat hidup untuk seluruh ukuran, sedangkan harga telur di tingkat peternak sebesar Rp24.000 per kilogram. Target penerapannya mulai 15 Juli 2026," ujar Sudaryono usai rapat koordinasi bersama peternak di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan rantai pasok yang lebih efisien sehingga selisih antara biaya produksi dan harga jual tidak terlalu lebar. Dengan demikian, peternak tetap memperoleh keuntungan yang layak tanpa membebani masyarakat dengan harga yang terlalu tinggi.
Selain menetapkan harga acuan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah pendukung, termasuk pengaturan pasokan bahan baku pakan serta pembahasan skema subsidi pakan guna menekan biaya produksi peternak.
Sebelumnya, pemerintah bersama perusahaan perunggasan, organisasi peternak, Satgas Pangan, dan berbagai pemangku kepentingan telah menyepakati upaya menaikkan harga ayam hidup secara bertahap hingga mencapai harga acuan yang ditetapkan pada pertengahan Juli.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menegaskan seluruh pelaku usaha telah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, serta KPPU guna memastikan kesepakatan dijalankan secara konsisten.
Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi komitmen tersebut setelah tenggat waktu yang ditetapkan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga ayam broiler sekaligus menjamin keberlangsungan usaha para peternak di seluruh Indonesia.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 12 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu






