Habiskan Dana Milyaran, Gedung Kesenian Tak Berfungsi Maksimal
TANGERANG - Gedung Kesenian di kawasan Perumahan Modernland, Kota Tangerang telah habiskan dana milyaran rupiah untuk pembangunan. Akan tetapi, sampai saat ini gedung tersebut belum berfungsi secara maksimal.
Ketua Dewan Kesenian Kota Tangerang (DKT) Madin Tyasawan mengatakan dirinya tidak mengetahui persis penyebab gedung itu belum dapat digunakan secara maksimal.
"Saya kurang tau persis apakah itu telah diserahkan terimakan (lahan) ke dinas kebudayaan dari Perkim, kan yang bangun dinas Perkim. Kemudian itu pada akhirnya itu jadi tupoksi dinas kebudayaan apakah sudah secara resmi diserahkan apa belum," tuturnya kepada wartawan, Senin, (20/6/2022).
Diketahui, gedung kesenian itu dibangun oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang pada 2019 lalu di atas lahan fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) perumahan Modernland.
Proyek ini menghabiskan APBD sebesar Rp 6.343.800.000. Jumlah itu terdiri dari pembangunan gedung seni budaya sebesar Rp 5,9 Miliar, perencanaan Rp 265,7 juta dan pengawasannya Rp 178,1 juta.
Madin menyampaikan bahwa pihaknya sudah menekankan Dinas Kebudayaan untuk segera difungsikan, mengingat pembangunan gedung tersebut menggunakan biaya APBD yang tergolong besar.
"Tapi dinas budaya harus segera fungsikan (gedung kesenian) kami juga sempet menekan dinas budaya harus segara di fungsikan. Ini kan pembangunannya menggunakan APBD. Tapi tidak maksimal difungsikan," lanjutnya.
Lanjut Madin, sebelumnya gedung kesenian memang sempat berhenti sebab adanya kasus Covid-19. Akan tetapi, hal itu bukan menjadi suatu penghalang untuk dapat memfungsikan gedung kesenian dengan baik.
"Kami tidak punya alasan itu harus segera bagi kami (fungsikan gedung kesenian), bahkan saat Covid-19 harusnya bisa difungsikan. Emang saat Covid-19 kesenian mati. Kan enggak juga, sejak Covid-19 kami sudah menekan agar itu difungsikan," ujar Madin.
Madin menegaskan Disbudpar Kota Tangerang harus secepatnya meresmikan gedung itu. Kemudian mengumumkan regulasi penggunaannya.
Kata dia, regulasi penggunaan gedung seni budaya harus berpihak kepada kepentingan seniman dan gelaran karyanya. Mudah diakses dan tidak terbebani dengan biaya.
"Dalam poin regulasi itu harus tegas dinyatakan bahwa gedung Seni Budaya tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi seperti hajat kawinan dan juga tidak boleh untuk kegiatan partai seperti rapat kampanye dan lain - lain. Juga tidak boleh untuk kegiatan di luar dari ranah aktivitas seni budaya," jelasnya.
Dia mencontohkan taman Ismail Marzuki. Disana regulasi yang diterapkan berpihak pada pelaku seni. Regulasi tersebut wajib diterapkan untuk menjaga gedung seni budaya tak rusak.
"Sehingga sebagai aset negara dan masyarakat gedung itu bisa terjaga. Disisi lain masyarakat bisa maksimal gunakan gedung itu dalam regulasi," katanya.
Dia mengatakan selama gedung kesenian yang terdahulu di depan RSUD Kota Tangerang digunakan sebagai fasilitas penanganan Covid-19, Dewan kesenian tidak memiliki tempat.
"Sekarang kan itu masih dipake untuk Covid-19. Kita tidak bisa akses. Saya bilang ke anak-anak latihannya di sanggar masing-masing saja," imbuh Madin.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kota Tangerang, Sumangku Getar mengklaim kalau gedung tersebut sebenarnya telah berfungsi. Hanya saja masih terbatas. Namun demikian ketika ditanya lebih dalam lagi dia menjawab.
"Udah dipake dari kemaren, bahkan Covid-19 kita pake tapi terbatas banget. Kalo tidak dipakai, ada kok dokumentasinya,” tandasnya.
Nasional | 13 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 13 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu