Polri Limpahkan Berkas Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung, DPR dan KPK Kawal Proses Hukum
JAKARTA - Penyerahan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung menjadi sorotan publik. DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan Febrie kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Bersamaan dengan itu, administrasi penyidikan beserta barang bukti mulai diserahkan secara bertahap untuk ditindaklanjuti oleh Korps Adhyaksa.
"Seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujar Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7/2026).
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara ASABRI periode 2020-2025, dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020-2025, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Ahmad Yusuf menjelaskan, selain dokumen penyidikan dan barang bukti, tersangka Don Ritto yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya juga akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus memastikan seluruh perkara akan ditangani secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut Rudi, pengalihan penanganan perkara merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung guna memastikan proses hukum berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum.
"Sinergitas ini untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga memberikan kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi.
Ia menegaskan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin berlaku bagi seluruh perkara tanpa pengecualian, yakni mengedepankan profesionalisme, objektivitas, rasa keadilan, dan pendekatan yang humanis.
"Semua perkara harus ditangani secara profesional agar bermanfaat bagi penegakan hukum, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Rudi juga memastikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung. Selain membuktikan unsur pidana, pihaknya akan memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
"Yang utama tentu pembuktian perkara, kemudian yang tidak kalah penting adalah optimalisasi asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," katanya.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan tiga perkara tersebut. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan seluruh fraksi telah sepakat membentuk Panja dengan dirinya sebagai ketua.
"Jampidsus tetap akan bersinergi dengan Kortastipidkor, disupervisi oleh KPK, dan diawasi langsung oleh Panja yang akan kami bentuk," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, pembentukan Panja merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR agar proses hukum berjalan hingga tuntas. Ia juga menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus tidak boleh menghambat proses penegakan hukum.
"Pengunduran diri Saudara Jampidsus tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Habiburokhman juga mengingatkan agar perkara ini tidak memicu gesekan antarlembaga penegak hukum.
"Kami ingin memastikan tidak ada gesekan antarinstitusi karena yang diproses adalah oknum, bukan institusinya," tandasnya.
Senada dengan DPR, KPK menyatakan menghormati pengalihan penanganan perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya meyakini profesionalitas Polri maupun Kejaksaan Agung dalam menangani perkara.
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi.
Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen.
"Untuk itu, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan agar mekanisme pengalihan perkara tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, KUHAP tidak mengenal mekanisme pelimpahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Boyamin menilai penyidik Polri semestinya menuntaskan penyidikan terlebih dahulu sebelum menyerahkan berkas perkara kepada jaksa melalui mekanisme prapenuntutan.
"Seharusnya berkas perkara diserahkan untuk dinilai apakah sudah lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi (P19). Mekanisme yang ditempuh sekarang berpotensi bertentangan dengan KUHAP," katanya.
Ia juga mengingatkan, apabila alat bukti nantinya dinilai belum memenuhi syarat, proses hukum dapat menghadapi persoalan baru. Selain itu, penetapan Febrie sebagai tersangka juga berpotensi digugat melalui praperadilan apabila benar yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Meski mengkritisi mekanisme pelimpahan perkara, Boyamin tetap mendukung langkah menyerahkan penanganan kasus kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut dapat meredam potensi gesekan antarlembaga sehingga fokus pemberantasan korupsi tetap tertuju pada pembuktian perkara.
"Kalau diserahkan ke Kejaksaan, pemberantasan korupsi akan kembali berjalan sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan tujuan penegakan hukum dapat tercapai," pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




