TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polri Libatkan FBI dan Secret Service AS Uji Keaslian Valas Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie

Reporter & Editor : AY
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:13 WIB
Uang rupiah dan dolar yang berhasil disita Polisi dari rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dikawasan Sentul. Foto : Ist
Uang rupiah dan dolar yang berhasil disita Polisi dari rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dikawasan Sentul. Foto : Ist

JAKARTA – Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service untuk memeriksa keaslian mata uang asing yang disita dalam penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


Pemeriksaan barang bukti berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). Tim pemeriksa diketahui meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.45 WIB setelah menyelesaikan proses verifikasi terhadap uang tunai dalam berbagai mata uang asing.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan keaslian seluruh barang bukti yang disita penyidik.


"Barang bukti yang diperiksa meliputi dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, hingga emas batangan. Untuk mata uang asing, pemeriksaannya melibatkan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia," ujar Budi, Senin (13/7/2026).


Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah lokasi penggeledahan. Dari Kafe de'Clan di kawasan Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000 dengan total nilai diperkirakan sekitar Rp60 miliar.
Selain itu, dari sebuah money changer di Cipete, polisi mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.


Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul menghasilkan penyitaan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan rumah dan brankas. Nilai keseluruhan barang bukti berupa uang tunai diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.


Seluruh penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga memicu blackout, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025. Penyidik juga terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.


Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit