TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah, Tunggu Pembuktian di Persidangan

Reporter & Editor : AY
Rabu, 15 Juli 2026 | 10:26 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang akan menjadi bahan analisis jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan kami dalami dan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.


Menurutnya, penyidik juga akan mengusut latar belakang dugaan pemberian uang tersebut, termasuk siapa yang berinisiatif, apa motifnya, serta tujuan pemberian dana kepada pihak yang namanya disebut dalam persidangan.


KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan menyita uang tersebut apabila nantinya terbukti memiliki keterkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.


Namun demikian, Budi menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. KPK menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan menunggu penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti serta fakta yang terungkap.


Nama Gus Miftah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan yang digelar pada Senin (13/7). Dalam persidangan itu, saksi Dheky Martin mengungkap adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta yang diperuntukkan bagi Gus Miftah.


Kasus korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, lembaga antirasuah telah menetapkan 22 tersangka serta dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit