Pemkab Lebak Janji Tak Akan Merumahkan ASN
Kondisi Anggaran Terbatas
LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, memastikan tidak akan merumahkan maupun memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) meski porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih berada di atas batas yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai solusi, Pemkab Lebak meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi kebijakan atau menambah Dana Alokasi Umum (DAU) agar penyesuaian fiskal dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Wakil Bupati (Wabup) Lebak, Amir Hamzah, mengatakan kondisi fiskal daerah saat ini belum memungkinkan penyesuaian dilakukan secara cepat. Karena itu, pemerintah daerah mengusulkan adanya masa transisi agar target penataan belanja pegawai dapat dicapai secara realistis.
“Ketentuan itu tentu harus ditaati. Namun melihat kondisi fiskal saat ini, kami berharap pemerintah pusat memberikan kebijakan berupa relaksasi penerapan atau penambahan DAU agar proses penyesuaian bisa berjalan,” kata Wabup Amir, Rabu (15/7).
Menurut Amir, belanja pegawai Kabupaten Lebak hingga kini masih berada di atas 30 persen dari total APBD. Untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, Pemkab Lebak telah mengajukan permohonan penambahan alokasi DAU kepada pemerintah pusat.
“Masih di atas 30 persen, butuh waktu untuk penyesuaiannya. Kita sedang mendorong peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), baik dari pajak maupun retribusi daerah, dan bulan ini kami juga sudah melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk peningkatan DAU,” jelasnya.
Selain mengandalkan transfer dari pemerintah pusat katanya lagi, Pemkab Lebak juga berupaya meningkatkan PAD melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi tanpa menambah beban masyarakat. Pemerintah daerah juga menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menyusun strategi peningkatan pendapatan daerah yang lebih inovatif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Amir menegaskan, penyesuaian fiskal tidak akan ditempuh dengan mengurangi jumlah ASN. Menurutnya, kebutuhan pegawai tetap akan disesuaikan dengan formasi yang ditetapkan pemerintah pusat melalui pola zero growth, sehingga jumlah pegawai baru tidak melebihi pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Pemkab Lebak tidak akan mengambil kebijakan pemberhentian atau dirumahkan ASN. Pengangkatan pegawai tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan formasi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Selama dua tahun terakhir, Pemkab Lebak telah melakukan efisiensi belanja operasional. Namun langkah tersebut dinilai belum cukup karena pemerintah daerah juga menghadapi kenaikan berbagai biaya operasional.
Saat ini, salah satu opsi yang tengah dikaji adalah perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menekan belanja birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Efisiensi anggaran juga diarahkan agar ruang fiskal lebih besar dapat dialokasikan bagi pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Menurut Amir, dukungan pemerintah pusat akan menjadi faktor penting agar proses penyesuaian dapat berlangsung bertahap tanpa mengganggu roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Dukungan pemerintah pusat melalui kebijakan transisi maupun penambahan DAU akan sangat membantu daerah seperti Lebak dalam melakukan penyesuaian tanpa mengorbankan pelayanan publik dan program pembangunan,” tandasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan, menambahkan, gaji untuk PPPK baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, sudah dianggarkan.
“Kita sudah anggarkan. Jadi 2026 kita pastikan aman, dan termasuk 2027 kita anggarkan juga selama 14 bulan,” ungkap Halson.
Menurutnya, total anggaran belanja pegawai untuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lebak, tercatat di APBD mencapai Rp 1,3 triliun dalam satu tahun.
Anggaran tersebut jelasnya, diperuntukkan bagi 15.686 ASN dan PPPK yang saat ini bertugas di lingkungan Pemkab Lebak. “Kita belanja pegawai itu Rp 1,3 triliun satu tahun untuk 15.686 PNS dan PPPK,” katanya.
Dia Halson mengungkapkan, pemerintah pusat telah memberikan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Meski demikian, Pemkab Lebak tidak akan mengambil kebijakan merumahkan ASN, meskipun beban APBD cukup besar.
“Kita tidak akan mengambil kebijakan merumahkan ASN. Tapi kita berharap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait batas 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah),” tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




