Kasus Sudah Masuk Penyidikan, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang diduga berisi uang dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik melakukan proses verifikasi terhadap laporan yang diajukan Raja Juli.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli)," kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Menurut Aminudin, laporan itu tidak dapat diproses karena perkara yang berkaitan dengan dugaan pemberian tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, KPK tidak memproses laporan gratifikasi apabila perkaranya telah masuk ke tahap pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Hasil analisis tersebut juga telah disampaikan kepada pihak pelapor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan proses verifikasi diselesaikan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik dalam waktu sekitar dua pekan, lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja.
"Tim telah menyelesaikan proses ini dengan cepat dan cermat. Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, Budi enggan mengungkap isi hasil analisis tersebut. Ia hanya menegaskan, seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
KPK juga mengaku belum mengetahui secara pasti nominal uang di dalam amplop karena Raja Juli melaporkan pengembalian amplop tersebut tanpa pernah membukanya. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, penyidik menduga amplop itu berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.
Uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi yang kemudian dikonversi ke dolar Singapura sebelum disiapkan untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan.
"Dugaan sementara, uang itu disiapkan untuk diberikan kepada Pak Menhut," kata Budi.
Dengan selesainya proses verifikasi, penanganan perkara dari aspek pencegahan dinyatakan selesai. Namun, dari sisi penindakan, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan pemberian uang tersebut dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Nanti akan didalami maksud, tujuan, inisiatif pemberian, hingga motifnya. Semua itu menjadi bagian dari proses penyidikan," tegas Budi.
Sementara itu, Suhardiman Amby membantah telah memberikan amplop kepada Raja Juli.
"Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya. Bukan saya yang kasih," ujar Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Raja Juli maupun temuan awal penyidik KPK.
Raja Juli sebelumnya mengungkapkan bahwa amplop itu ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menyadari adanya amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka isi amplop.
Pengembalian semula dijadwalkan pada 5 Juni 2026, namun tertunda karena agenda kedinasan. Amplop akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat perintah perjalanan dinas.
Raja Juli juga mengaku meminta bantuan Kapolda Riau agar ajudannya dapat bertemu Suhardiman di Polres Kuantan Singingi. Menurutnya, amplop tersebut berhasil dikembalikan pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.
Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan izin pelepasan kawasan HPT, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi berinisial ZKN, serta Direktur Utama PT MIC berinisial ARD.
Selain dugaan suap, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diduga diterima Suhardiman dalam proses pelepasan kawasan HPT. KPK menegaskan pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Naskah ini dibuat lebih mengalir, ringkas, dan bergaya berita media nasional, dengan menghilangkan pengulangan serta mempertajam alur kronologi tanpa mengubah substansi fakta.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 21 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 16 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




