Menkum: Tarif Lepas Status WNI Jadi Rp 5 Juta Untuk Dukung Layanan Digital
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kenaikan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta merupakan bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah lama tidak diperbarui.
Menurut Supratman, tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 dan bertujuan mendukung percepatan transformasi digital serta peningkatan kualitas layanan di Kementerian Hukum.
Ia menegaskan, revisi tarif dilakukan setelah sekitar 10 tahun regulasi PNBP tidak mengalami perubahan. Selain itu, jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan setiap tahun relatif sedikit, hanya berkisar 200 hingga 300 orang sehingga tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Supratman mengatakan, tambahan penerimaan dari penyesuaian tarif akan dimanfaatkan untuk pengembangan dan pemeliharaan sistem layanan digital agar pelayanan publik semakin cepat, terintegrasi, dan efisien.
Kementerian Hukum juga akan berkoordinasi dengan 14 hingga 15 kementerian/lembaga untuk mempercepat integrasi layanan digital sesuai arahan Presiden.
Selain tarif pelepasan status WNI, pemerintah turut menyesuaikan biaya permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Menurut Supratman, penyesuaian tersebut dinilai wajar mengingat mayoritas pemohon merupakan WNA yang telah lama tinggal di Indonesia dan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu



