Realisasi Pendapatan Semester Pertama Baru 47 Persen, BPKAD Kota Serang Pastikan Kondisi Fiskal Masih Terkendali
SERANG - Realisasi pendapatan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada semester pertama 2026 sebesar Rp767.153.780.766 (47,03 persen) dari anggaran Rp1.631.116.166.866 atau tersisa RP863.962.386.099. Realisasi pendapatan itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp210.842.336.110 (38,11 persen) dari anggaran Rp 342.395.853.151 dan pendapatan transfer Rp 556.311.444.656 (51,61 persen) dari anggaran Rp1.077.87.977.604.
Kemudian pada sisi belanja daerah terealisasi Rp746.675.143.051 (44,42 persen) dari anggaran Rp 1.680.930.339.628. Belanja daerah terdiri atas realisasi belanja operasi Rp661.778.810.582 (47,11 persen) dari anggaran Rp1.404.887.351.513, belanja modal Rp83.123.552.229 (30,44) dari anggaran Rp273.042.988.115, dan belanja tidak terduga Rp1.772.780.240 (59,09 persen) dari anggaran Rp3 miliar. Prognosis kedua anggaran, baik pendapatan dan belanja hingga enam bulan ke depan ditargetkan Rp863.962.386.099 untuk pendapatan dan Rp934.255.196.577 untuk belanja atau mencapai 100 persen sesuai dengan anggaran keduanya. Terakhir pada pos penerimaan pembiayaan daerah, terealisasi Rp73.018.985.512 dari anggaran Rp60.314.172.762.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Ina Linawati menjelaskan, secara umum pelaksanaan APBD Kota Serang hingga semester pertama TA 2026 menunjukkan kondisi fiskal yang masih terkendali.
“Namun demikian diperlukan upaya yang lebih optimal, baik realisasi pendapatan maupun belanja. Diharapkan prognosis semester pertama dapat diwujudkan secara optimal, sehingga pelaksanaan APBD TA 2026 mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Ina kepada tangselpos.id, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, LRA APBD dan prognosis enam bulan ke depan ini disusun berdasarkan amanat sejumlah regulasi terkait. Regulasi tersebut seperti, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Laporan ini (LRA APBD, red) sudah kami sampaikan kepada DPRD pada 15 Juli lalu, laporan ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan keuangan daerah,” katanya.
Menurut dia, selain menjadi kewajiban normatif, laporan ini juga merupakan instrumen evaluasi terhadap capaian pelaksanaan APBD semester pertama sekaligus dasar menentukan langkah-langkah strategis pada semester dua agar target-target pembangunan dan pengelolaan fiskal daerah dapat tercapai secara optimal.(*)
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu



