Jadi Jampidsus, Kuntadi Diyakini Mampu Tuntaskan Kasus Febrie
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut diharapkan menjadi langkah baru untuk mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2026 tentang pengangkatan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir, berdasarkan usulan Jaksa Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, Keppres tersebut segera ditindaklanjuti secara administratif dan dikirim kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai dasar pelantikan serta pelaksanaan tugas para pejabat yang baru diangkat.
Selain Kuntadi sebagai Jampidsus, Keppres tersebut juga menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Penunjukan Kuntadi mendapat respons positif dari DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, pengalaman dan integritas Kuntadi menjadi modal penting untuk menuntaskan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah sekaligus membuktikan independensi Kejaksaan Agung.
"Pak Kuntadi, buktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan independen dan mampu menyelesaikan perkara ini secara cepat serta menghadirkan mantan Jampidsus ke hadapan publik," kata Sahroni.
Politikus Partai NasDem itu mengaku optimistis Kuntadi mampu menjalankan amanah tersebut. Menurutnya, Kuntadi memiliki rekam jejak yang kuat dalam menangani berbagai perkara besar.
"Saya mengenal Kuntadi sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi dan diyakini mampu menuntaskan perkara mantan Jampidsus," ujarnya.
Senada dengan itu, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih, meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu tersangka. Menurutnya, penyidik harus berani mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
"Jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa hanya satu orang yang harus bertanggung jawab. Jika alat bukti mengarah kepada pihak lain, maka semuanya harus diproses sesuai hukum," tegas Yenti.
Ia menambahkan, apabila Febrie terbukti bersalah, hukuman berat layak dijatuhkan mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi yang selama ini berada di garis depan pemberantasan korupsi.
"Sebagai pejabat tinggi penegak hukum, standar integritas yang melekat pada dirinya tentu sangat tinggi. Karena itu, apabila terbukti bersalah, konsekuensi hukumnya juga harus tegas," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) turut memantau langsung perkembangan penyidikan perkara tersebut. Dipimpin Ketua Komjak Pujiyono Suwadi, tim Komjak mendatangi Kejaksaan Agung dan diterima langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (22/7/2026).
Komisioner Komjak Nurrokhman mengatakan, pemantauan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
"Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Kami mencatat perkembangan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung," kata Nurrokhman.
Ia menegaskan, pemantauan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Komjak dalam mengawasi kinerja kejaksaan. Komjak memastikan akan terus mengawal proses hukum secara objektif, independen, dan profesional demi mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu



