TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kubu Febrie Luruskan Status Sutrimo, Bantah Pernah Menjabat Karumga

Reporter & Editor : AY
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:46 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, meluruskan informasi mengenai status Sutrimo yang disebut pernah menjadi Kepala Rumah Tangga (Karumga).


Firman menegaskan Sutrimo bukan Karumga. Menurut dia, Sutrimo hanya tinggal dan menjaga sebuah bangunan kosong yang sebelumnya merupakan klinik. Sutrimo juga disebut tidak selalu bekerja untuk Febrie.


“Posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih kepada menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujar Firman, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, Sutrimo sesekali pulang ke kampung halaman maupun mengambil pekerjaan lain sehingga tidak setiap saat berada bersama Febrie.


Firman juga menyebut Sutrimo memiliki riwayat penyakit diabetes dan pernah menjalani pengobatan. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan terkait penyebab kematian sebelum hasil pemeriksaan kepolisian keluar.


“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” katanya.


Kubu Febrie juga meminta kematian Sutrimo tidak dikaitkan secara dini dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie di Kejaksaan Agung (Kejagung).


“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” tutur Firman.
Tim kuasa hukum Febrie meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk tahapan praperadilan yang menjadi hak setiap warga negara.


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya memilih tidak berkomentar mengenai kematian Sutrimo. Ia mengaku tidak mengenal sosok yang disebut sebagai Karumga tersebut dan menyatakan Sutrimo bukan bagian dari Kejaksaan.


Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Ia kemudian dilarikan dengan ambulans ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan karena kondisi kematian Sutrimo dinilai janggal. Pihak keluarga juga mempertanyakan sejumlah hal terkait proses penanganan sejak Sutrimo ditemukan hingga pemakamannya.


Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana dan pada Rabu (12/8/2026) melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Banyumas.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit