Kasus Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang, Perlukah Kewenangan Dipangkas?
Mardani Ali Sera: Yang Perlu Dibatasi Kewenangan Personal, Bukan Otonomi Daerah
JAKARTA - Sepanjang 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar 11 operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah. Rentetan kasus tersebut kembali memunculkan pertanyaan besar: apakah kewenangan kepala daerah perlu dipangkas untuk menekan praktik korupsi?
Gagasan itu dilontarkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurutnya, salah satu akar persoalan adalah besarnya kewenangan yang dimiliki kepala daerah sehingga berpotensi melahirkan "raja-raja kecil" di daerah.
"Solusinya sederhana, jangan sampai kepala daerah menjadi raja kecil. Caranya, kewenangannya dikurangi," ujar Boyamin, Kamis (23/7/2026).
Boyamin berpandangan, kewenangan manajerial seharusnya diserahkan kepada birokrasi profesional, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), kepala dinas, hingga jajaran aparatur sipil negara. Sementara kepala daerah cukup berperan sebagai pemimpin yang menentukan arah kebijakan dan melakukan pengawasan.
"Kewenangan manajerial sepenuhnya dikendalikan birokrat profesional," katanya.
Sepanjang tahun ini, KPK telah menangkap 11 kepala daerah melalui OTT, yakni Bupati Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan kewenangan personal kepala daerah memang bisa dibatasi. Namun, menurutnya, hal itu tidak boleh diartikan sebagai pengurangan kewenangan dan otonomi daerah.
Mardani justru mendorong penguatan desentralisasi. Menurut dia, Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas, masyarakat yang beragam, serta karakteristik daerah yang berbeda-beda tidak mungkin seluruh kebijakannya dikendalikan dari Jakarta.
"Indonesia terlalu luas, beragam, dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda jika semuanya hanya diatur dari Jakarta. Sudah bukan zamannya lagi semua diseragamkan," tegas Mardani kepada Rakyat Merdeka Group, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, yang perlu dibatasi adalah kewenangan personal kepala daerah agar seluruh proses pengambilan keputusan berlangsung secara transparan dan akuntabel, sementara kewenangan daerah tetap diperkuat demi mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Mardani Ali Sera mengenai usulan pembatasan kewenangan kepala daerah sebagai langkah pencegahan korupsi, berikut petikan wawancaranya.
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



