DPUPR Evaluasi Progres Revitalisasi Alun-alun
SERANG – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus melakukan evaluasi terhadap progres revitalisasi Alun-alun Kota Serang. Hingga saat ini, DPUPR masih melakukan sinkronisasi perhitungan progres pekerjaan antara pihak pelaksana proyek dengan konsultan pengawas.
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, pihaknya akan mempertemukan konsultan pengawas dan pelaksana proyek untuk memperoleh angka progres yang lebih akurat. Hal tersebut dilakukan lantaran terdapat perbedaan perhitungan antara kedua pihak terkait capaian pekerjaan di lapangan.
“Rencana kita akan duduk bersama antara konsultan pengawas dengan pelaksana untuk mendapatkan hasil progres yang betul-betul akurat,” ujar Iwan, Jum'at (24/7).
Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi penting agar pemerintah memiliki data yang sesuai dengan kondisi pekerjaan sebenarnya. Sebab, hasil perhitungan progres akan menjadi dasar dalam melakukan pengawasan dan memastikan pekerjaan revitalisasi berjalan sesuai target.
Iwan menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah fokus melakukan perhitungan dan penataan aset yang berada di kawasan Alun-alun Kota Serang. Proses tersebut dilakukan setelah sejumlah aset yang terdampak pembangunan mengalami pembongkaran.
“Kita lagi fokus terhadap perhitungan aset sekarang. Tadi juga sudah komunikasi dengan Kepala BPKAD, aset yang sudah dibongkar itu sudah ada penilaian dari KPKNL. Tinggal teknisnya seperti apa terkait aset yang ada di alun-alun,” katanya.
Ia menuturkan, penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menjadi bagian penting dalam proses revitalisasi. Hal ini untuk memastikan aset milik pemerintah yang terdampak pembangunan memiliki pencatatan dan perlakuan yang jelas, baik yang akan dipindahkan maupun ditata kembali.
Sementara itu, terkait perkembangan pembangunan, Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan angka progres sementara karena masih terdapat perbedaan perhitungan antara konsultan pengawas dan pelaksana proyek.
Ia menyebut, sebelumnya konsultan pengawas memperkirakan progres pekerjaan masih berada di bawah 10 persen. Sementara pihak pelaksana menghitung progres sudah mencapai sekitar 20 persen.
“Kalau kemarin konsultan bilang mungkin kurang dari 10 persen, bahkan. Tapi pelaksana itu di angka 20 persen. Makanya kita akan duduk bersama di hari Selasa,” jelasnya.
Menurut Iwan, perbedaan tersebut perlu diselesaikan melalui evaluasi bersama dengan melihat dokumen pekerjaan dan kondisi fisik pembangunan di lapangan. Dengan begitu, angka progres yang nantinya ditetapkan dapat menjadi acuan resmi pemerintah.
Ia juga menyampaikan, pembagian empat zona dalam kawasan revitalisasi bukan berarti pekerjaan dilakukan secara bertahap berdasarkan zona tertentu. Pembagian zona hanya digunakan untuk mempermudah pengawasan dan pengelolaan pekerjaan.
“Kalau bicara zona ini sebenarnya tidak ada zona. Kita hanya membagi empat zona itu untuk mempermudah. Tapi pelaksanaannya semua zona dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Selain pembangunan fisik, pihaknya juga melakukan penataan terhadap sejumlah fasilitas yang berada di kawasan Alun-alun Kota Serang, termasuk keberadaan videotron yang sebelumnya digunakan sebagai media informasi dan memiliki kerja sama tertentu.
Iwan mengatakan, keberadaan videotron akan dikaji berdasarkan status perizinannya. Jika izin penggunaan masih berlaku, pemerintah akan memberikan waktu selama proses revitalisasi berlangsung.
“Selama pelaksanaan itu masih berizin, kita kasih spare waktu. Kita banyak berkoordinasi dengan perizinan apakah izinnya masih berlaku atau tidak. Kalau masih berlaku kita kasih kesempatan,” ujarnya.
Sementara untuk videotron yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang, Iwan memastikan akan dilakukan pemindahan ke lokasi lain. “Kalau yang milik Pemkot sendiri itu langsung dipindahkan,” katanya.
Ia menjelaskan, pemindahan tersebut telah melalui kajian dan pemerintah sudah menyiapkan beberapa alternatif lokasi baru. Dua lokasi yang menjadi pertimbangan yakni kawasan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dan kawasan Tamansari.
“Kalau tidak di Kantor LH, di Tamansari. Tinggal dua alternatif itu mana yang lebih penting dan lebih mendukung terhadap perkembangan dan informasi di Kota Serang,” jelasnya.
Menurut Iwan, keberadaan videotron tetap dibutuhkan sebagai sarana penyampaian informasi publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, meskipun dilakukan revitalisasi kawasan Alun-alun, pemerintah tetap berupaya menjaga fungsi fasilitas tersebut dengan memindahkan ke lokasi yang lebih strategis.
Melalui pembangunan tersebut, Pemkot Serang berharap kawasan Alun-alun dapat menjadi ruang terbuka yang lebih representatif, nyaman, dan mampu mendukung aktivitas masyarakat.
Namun, sebelum pembangunan berjalan lebih jauh, DPUPR memastikan seluruh aspek administrasi, aset, hingga progres pekerjaan harus dipastikan secara matang agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Terpenting progresnya kita pastikan bersama, baik dari sisi teknis maupun administrasi, sehingga pekerjaan ini berjalan sesuai dengan target yang sudah ditentukan,” pungkas Iwan.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu



