TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemkab Lebak Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kejari

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 10 September 2026 | 09:00 WIB
MENUNJUKAN. Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, bersama pihak Kejari Pandeglang dan jajaran lainnya, menunjukan Nota Kesepakatan antara Pemkab Lebak dengan Kejari Lebak, tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Multatuli Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, Rabu (9/9). (DOK. PROKOPIM SETDA LEBAK)
MENUNJUKAN. Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, bersama pihak Kejari Pandeglang dan jajaran lainnya, menunjukan Nota Kesepakatan antara Pemkab Lebak dengan Kejari Lebak, tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Multatuli Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, Rabu (9/9). (DOK. PROKOPIM SETDA LEBAK)

LEBAK - Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, tengah menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Multatuli Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, Rabu (9/9).

 

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemkab Lebak dan Kejari Lebak, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, tertib, transparan, serta berlandaskan kepastian hukum.

 

Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut menjadi titik awal untuk membangun semangat bersama dalam menjalankan tugas pemerintahan.

 

Bupati Hasbi juga berharap sinergi antara Pemkab Lebak dan Kejari Lebak dapat semakin kuat dan produktif, sehingga memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus masyarakat Kabupaten Lebak.

 

Bupati Hasbi menekankan, pentingnya memperhatikan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Jelasnya, berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang tentang Kejaksaan, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangannya.

 

“Mari kita bangun Kabupaten Lebak dengan keberanian, kita kelola dengan integritas, kita kawal dengan kepastian hukum, dan kita persembahkan seluruh kerja pemerintah ini untuk rakyat demi mewujudkan Lebak RUHAY,“ katanya.

 

Sementar, Kepala Kejari Lebak, Adi Rifani, mengatakan, bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, dan sinergi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Datun.

 

“Pemerintahan yang kuat tidak hanya membutuhkan keberanian dalam mengambil langkah dan kebijakan, tetapi juga harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepastian hukum,” katanya.

 

Dia berharap, penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat kolaborasi antara Pemkab Lebak dan Kejari Lebak.

 

“Ini kolaborasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit