Tukang Pangkas Rambut Berbuat Asusila, Digelandang ke Mapolsek Cikande
SERANG–Seorang tukang cukur rambut berinisial TA (48), diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur. Kemudian, ia digelandang warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ke Polsek Cikande.
Diketahui, terduga pelaku merupakan warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Dari informasi, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin (14/11/2022) lalu.
Saat itu, korban yang duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD) diminta OM, orangtuanya untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya. Tidak seperti yang diinginkan orangtuanya, korban malah mencukur rambut di tempat terduga pelaku.
Pada saat itu, korban dirayu untuk memuaskan nafsu terlapor (terduga pelaku), dengan di iming-iming akan diberi rokok dan uang. “Terlapor merayu korban, akan diberi rokok dan uang jika kemaluannya mau dicium dan diemut,” kata Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Minggu (20/11/2022).
Selang beberapa hari kemudian, pada saat orangtua korban mencukur rambut di tempat tetangganya, OM mendapat kabar dari tetangganya itu, kalau anaknya tidak mencukur rambut di tempatnya.
“Lantaran curiga setiba di rumah, OM menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu, korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor,” tambah Dedi.
Mendengar laporan dari anak lelakinya yang masih dibawah umur, OM merasa tidak terima. Dibantu sejumlah warga, OM langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan terlapor. Namun yang dicarinya tidak ditemukan.
“Pada Sabtu (20/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, terlapor berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande. Oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Mapolsek Cikande, namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan, kata Kasi Humas, perbuatan asusila terhadap bocah dibawah umur diakui terlapor. Bahkan, perbuatan bejat ini sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya, di kontrakan maupun di tempat cukurnya.
“Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya, di sekitar kontrakan. Perbuatan itu, dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya,” ujarnya lagi.
Akibat dari perbuatannya itu, AT dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang, perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu