OJK Usut Dugaan Pelecehan Nasabah, Kredivo-KrediFazz Dipanggil
Perusahaan Diminta Investigasi Tuntas, Evaluasi Sistem Penagihan, dan Perkuat Pengawasan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KrediFazz Digital Indonesia menyusul dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang nasabah di Purworejo, Jawa Tengah. Kedua perusahaan diminta mengusut tuntas kasus tersebut, mengevaluasi tata kelola penagihan, serta memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026), OJK meminta penjelasan mengenai kronologi peristiwa, hasil investigasi awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan ke depan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal, korban merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara produk pinjaman tunai yang menjadi pokok permasalahan merupakan layanan KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
"Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz," ujar Agus dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).
Agus menegaskan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dijalankan pihak ketiga atas nama perusahaan.
Karena itu, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, menyampaikan hasilnya kepada OJK, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, memperkuat kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar, serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Selain itu, OJK masih terus mendalami perkara tersebut dengan menelaah hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan/atau penegakan sesuai kewenangannya," tegas Agus.
OJK juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman rampung serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Agus menambahkan, OJK terus mendorong seluruh PUJK menerapkan praktik penagihan yang beretika, tanpa ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum debt collector terhadap seorang nasabah di Kecamatan Bayan, Purworejo. Korban mengaku diminta melakukan tindakan asusila sebagai syarat penyelesaian utang saat bertemu petugas penagihan.
Dugaan tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi regulasi penggunaan pihak ketiga dalam layanan pinjaman online.
Menurutnya, perlu penataan ulang regulasi agar celah hukum yang kerap disalahgunakan oknum penagih dapat ditutup. Ia juga mendorong penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap lembaga keuangan atau platform yang menggunakan jasa penagih yang melanggar aturan.
"Selama kerja sama dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah dan dievaluasi secara berkala, penggunaan pihak ketiga masih relevan dalam ekosistem pembiayaan," ujarnya.
Huda menambahkan, SOP penagihan harus mengedepankan pendekatan persuasif tanpa tekanan fisik maupun verbal.
Sementara itu, Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, memastikan perusahaan tengah melakukan investigasi internal untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan petugas penagihan.
Ia menegaskan, Kredivo dan KrediFazz menangani kasus tersebut secara serius karena tidak mencerminkan standar operasional perusahaan. Selama proses investigasi berlangsung, petugas penagihan yang diduga terlibat telah dinonaktifkan dan proses penagihan terhadap debitur terkait dihentikan sementara.
Menurut Indina, perusahaan pertama kali menerima informasi mengenai dugaan pelecehan tersebut pada Selasa (21/7/2026). Sejak saat itu, investigasi internal langsung dilakukan dan hasilnya akan dilaporkan kepada OJK.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 16 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



