Polemik SMAN 14 Kota Tangerang Disorot Mahasiswa
TANGERANG–Polemik pengunduran diri seorang siswa SMAN 14 Kota Tangerang menuai perhatian. Kali ini, sorotan disampaikan oleh aktivis mahasiswa yang tergabung dalam DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang.
Mereka menilai menilai keputusan pihak sekolah yang berujung pada keluarnya seorang siswa terlalu tergesa-gesa dan perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten.
Saat ditemui di Gedung KNPI Kota Tangerang, Minggu (2/8), Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menyampaikan proses yang berujung pada terbitnya surat pengunduran diri siswa tersebut. Menurut dia, keputusan itu lahir di tengah adanya tuduhan terhadap siswa yang bersangkutan terkait dugaan perundungan, pemalakan, dan pembullyan terhadap siswa lain.
Ia menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat dampaknya sangat besar terhadap masa depan peserta didik yang dalam waktu dekat akan menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA. "Peristiwa tersebut merupakan keputusan pihak sekolah yang tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan sehingga sangat merugikan peserta didik yang sebentar lagi akan lulus," kata Elwin.
Elwin menilai, apabila tuduhan terhadap siswa tersebut memang benar terjadi, pihak sekolah seharusnya mengedepankan prinsip keterbukaan dengan mempertemukan seluruh pihak yang terkait sebelum mengambil keputusan. "Harusnya pihak sekolah bisa transparan, seperti mempertemukan kedua belah pihak, baik yang dituduh maupun pihak yang mengaku menjadi korban. Kalau seperti ini kesannya sekolah mengeluarkan siswa secara sepihak," ujarnya.
Menurut Elwin, minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. "Ini menunjukkan ketidaktransparanan sekolah. Ada apa dengan sekolah ini? Akhirnya publik melihatnya seperti ada dugaan jual beli bangku sekolah," katanya. Ia kemudian melontarkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya motif lain di balik keputusan tersebut. "Atau jangan-jangan memang benar ada dugaan jual beli bangku sekolah," katanya.
Elwin juga menyoroti pengakuan Ketua Komite SMAN 14 Tangerang yang sebelumnya menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi sejak awal. "Apalagi kalau kita mendengar pengakuan Ketua Komite Sekolah yang menyatakan tidak dilibatkan sejak awal mediasi sampai siswa di keluarkan dari sekolah," ujarnya.
Menurut Elwin, apabila dugaan yang dialamatkan kepada siswa tersebut mengandung unsur pidana, maka penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur hukum dengan didukung alat bukti yang memadai. Ia mempertanyakan penggunaan mekanisme surat pengunduran diri sebagai dasar berakhirnya status siswa di sekolah.
"Persoalan yang dikaitkan terhadap yang bersangkutan wajib dijawab secara hukum. Mediasi antara pihak sekolah telah melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Bhabinkamtibmas Polsek Batuceper dan unsur TNI, tetapi tidak mengarah pada proses hukum. Esensi mediasi justru berujung pada keluarnya siswa melalui surat pernyataan orang tua," ujarnya.
Ia berpendapat, skema tersebut perlu dicermati lebih jauh karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan keputusan pihak sekolah. "Artinya, patut dipertanyakan apakah pihak sekolah memiliki bukti yang cukup kuat untuk mengambil keputusan mengeluarkan siswa tersebut. Hal demikian perlu dicermati maksud dan tujuan pihak sekolah menggunakan skema keputusan melalui dalih surat pernyataan pengunduran diri," katanya.
Elwin juga menekankan bahwa sekolah pada hakikatnya merupakan institusi pendidikan yang memiliki tanggung jawab membentuk karakter peserta didik, bukan semata memberikan sanksi. Menurut dia, berbagai bentuk kenakalan remaja merupakan bagian dari tantangan pendidikan yang harus direspons melalui pembinaan dan pendampingan. "Kenakalan peserta didik dalam konteks apa pun merupakan tugas besar pihak sekolah untuk membentuk pribadi peserta didik," ujarnya.
Ia mempertanyakan sejauh mana sekolah telah menjalankan fungsi bimbingan dan konseling sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada keberlanjutan pendidikan siswa. "Pertanyaan besarnya adalah sejauh mana pihak sekolah melakukan pendekatan melalui bimbingan konseling berupa pendampingan kepada siswa untuk mengenali masalah, memahami aturan, dan mencari jalan keluar atas perilaku negatif yang mereka lakukan," kata Elwin.
Menurut dia, tuduhan yang dialamatkan kepada peserta didik juga menjadi bahan evaluasi terhadap fungsi pembinaan yang dijalankan sekolah. "Tuduhan yang dilimpahkan kepada peserta didiknya justru menunjukkan kegagalan pihak sekolah dalam membentuk pribadi peserta didik," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, DPC GMNI Kota Tangerang meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera mengambil langkah dengan menelaah proses penanganan kasus tersebut agar seluruh pihak memperoleh kepastian dan rasa keadilan. "Baiknya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten sesegera mungkin merespons permasalahan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan," kata Elwin.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah orang tua siswa menyatakan keberatan atas proses yang berujung pada penandatanganan surat pengunduran diri. Pihak keluarga mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan kepada anaknya dan menyebut tidak pernah diperlihatkan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Sementara, pihak SMAN 14 Tangerang sebelumnya menyatakan langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas lingkungan sekolah serta didasarkan pada tata tertib yang berlaku. Polemik tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik dan sejumlah pihak mendorong adanya penyelesaian yang transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Nasional | 4 jam yang lalu
Pos Banten | 21 jam yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu



