TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Mutasi Harus Sesuai Prinsip Sistem Merit

Reporter & Editor : Redaksi
Senin, 03 Agustus 2026 | 09:51 WIB
ils
ils

TANGERANG—Mutasi, rotasi dan promosi terhadap 102 pegawai Pemkot Tangerang mendapat tanggapan dari kalangan mahasiswa. Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) menilai proses rotasi pejabat perlu dibuktikan telah berjalan sesuai prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Aktivis CGMT, Ahmad Ridwan, mengatakan mutasi yang melibatkan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga dokter yang menjabat kepala UPT puskesmas tersebut seharusnya dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi.

 

"Jangan biarkan masyarakat mempertanyakan proses yang disebut sebagai penyegaran birokrasi. Kekosongan sejumlah jabatan strategis yang berlangsung cukup lama sebelum akhirnya diisi secara bersamaan perlu menjadi bahan evaluasi dalam manajemen talenta aparatur sipil negara," ujar Ridwan SatelitNews, Minggu (2/8).

 

Menurut Ridwan, pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah semestinya mengacu pada prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.

 

Ia mempertanyakan apakah proses mutasi tersebut sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja para aparatur sipil negara. "Seleksi jabatan pimpinan tinggi semestinya dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kompetensi. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah proses mutasi ini benar-benar mencerminkan penerapan sistem merit," katanya.

 

Ridwan juga menanggapi arahan Wali Kota Tangerang Sachrudin yang meminta para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Menurut dia, proses adaptasi tidak boleh menghambat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. "Jangan sampai masa adaptasi justru berdampak pada pelayanan publik. Pemerintah harus memastikan pelayanan kesehatan, penyerapan anggaran, penataan lingkungan, hingga pelayanan administrasi tetap berjalan optimal," ujarnya.

 

CGMT, kata Ridwan, akan mengawasi kinerja para pejabat yang baru dilantik, terutama dalam beberapa bulan pertama setelah mutasi dilakukan. Ia menyatakan organisasi mahasiswa tersebut akan mencermati dampak mutasi terhadap kualitas pelayanan publik, mulai dari sektor kesehatan hingga pelayanan pemerintahan. "Apabila dalam waktu yang cukup untuk melihat hasil kerja belum terdapat peningkatan pelayanan yang dirasakan masyarakat, kami akan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang telah dilantik," kata Ridwan.

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang melantik dan memutasi 102 pejabat yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, serta 77 Pejabat Pengawas, Pelaksana, dan dokter yang dipercaya memimpin puskesmas. di Aula Al-Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (31/7/2026).

 

Langkah ini diambil sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan organisasi serta upaya menjaga efektivitas dan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan, rotasi, mutasi dan promosi jabatan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan tidak adanya kekosongan kepemimpinan, baik di tingkat eselon II, III maupun IV.

 

"Ini merupakan kebutuhan organisasi karena adanya kekosongan jabatan yang harus segera diisi agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif. Mutasi dan rotasi ini juga menjadi bagian dari penyegaran untuk meningkatkan kinerja serta memicu semangat baru para pegawai," ujar Sachrudin.

 

Senada, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengatakan penyegaran jabatan diprioritaskan bagi pejabat yang telah menduduki posisi yang sama lebih dari lima tahun. Menurut Jatmiko, langkah tersebut bertujuan meningkatkan motivasi kerja, memperluas pengalaman aparatur, sekaligus mendukung pengembangan karier ASN secara proporsional tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit