Dadi Rajadi Kritisi LRA Semester Pertama, Pemkab Pandeglang Dinilai Lemah Optimalkan PAD dan Belanja Modal
PANDEGLANG - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pandeglang, M. Dadi Rajadi menyoroti rendahnya Laporan Realisasi Anggaran (LRA) semester pertama yang disajikan pemerintah daerah. Idealnya, pada semester pertama LRA paling rendah berada di posisi 50 persen, namun sejumlah pos pendapatan maupun belanja justru masih di bawah 50 persen.
Pendapatan daerah yang dianggarkan Rp2.520.912.747.887 baru terealisasi Rp1.191.029.708.850 atau sebesar 47,24 persen. Jumlah realisasi pendapatan daerah tersebut berasal dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp162.361.690.707 (48,30 persen) dari anggaran Rp336.132.133.082 dan pendapatan transfer Rp1.028.668.018.143 (47,08 persen) dari anggaran Rp2.184.780.614.805.
Kemudian untuk pos belanja, belanja modal yang merupakan alokasi belanja pembangunan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat baru terealisasi Rp18.916.867.354 (32.64 persen) dari anggaran Rp57.939.492.050. Dari menyebut, rendahnya LRA semester pertama terutama pada pos pajak daerah dalam PAD dan belanja modal menjadi indikator ketidakmampuan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi daerah serta prioritas anggaran pembangunan publik.
“Di pos PAD, pajak daerah menjadi sektor paling rendahnya capaiannya yang hanya 39,02 persen. Bahkan jika dirinci, terdapat beberapa objek pajak yang jeblok realisasinya pada semester pertama, seperti PBB-P2 dari target Rp44,1 miliar baru tercapai Rp13 miliar atau sekitar 29 persen. Ini menjadi indikator jika pemerintah daerah belum optimal dalam upaya meningkatkan penerimaan PAD terutama pada pajak daerah,” ujar Dadi Rajadi, Minggu (2/8/2026).
Politisi Partai NasDem ini memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak daerah baik melalui kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi. Kebijakan teknis itu, kata Dadi, bisa dengan melakukan pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang selama ini belum dilakukan. Kemudian perluasan akses pembayaran pajak berbasis aplikasi serta penatausahaan dan administrasi perpajakan berbasis digital atau kebijakan lain yang dirasa bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah
“Kemudian terkait rendahnya belanja modal juga menjadi indikator bahwa pemda ini lamban dalam merealisasikan program dan kegiatan yang sangat ditunggu oleh masyarakat. Jalan banyak yang rusak, masyarakat sering teriak, namun realisasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi hingga semester pertama baru 4,24 persen atau Rp1,02 miliar dari alokasi anggaran Rp24,24 miliar. Ini sangat miris,” tegasnya.
Dadi menyarankan, pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi belanja modal. Sebab, jika realisasi belanja modal lamban dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kualitas pembangunan. Apalagi, memasuki Agustus ini sudah masuk pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2027 dan kemudian dilanjut membahas APBD Perubahan 2026. “Jika lamban penyerapannya, nanti terlalu mepet dan dikhawatirkan berpengaruh pada kualitas pembangunan. Ke depan untuk belanja modal terutama infrastruktur jalan itu harus dilakukan di awal tahun,” sarannya.
Dikutip dari dokumen LRA semester pertama dan prognosis semester kedua TA 2026, menyatakan capaian realisasi PAD baru mencapai 48,30 persen dan realisasi pendapatan transfer mencapai 47,08 persen yang seharusnya sudah mencapai 50 persen.
Atas kondisi tersebut terlihat bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pendanaan dari pemerintah pusat untuk menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya. Hal ini dibuktikan dengan pendapatan transfer mencapai 86,37 persen dari total penerimaan pendapatan daerah. Pada Bab IV bagian Penutup, pemerintah daerah menyebut realisasi penerimaan pendapatan daerah mencapai 47,24 persen dan pengeluaran belanja daerah mencapai 42,98 persen.
“Untuk ke depannya Pemerintah Kabupaten Pandeglang bertekad untuk terus meningkatkan kualitas sistem pengelolaan keuangan daerah, baik penyempurnaan administrasi dan kebijakan aturan maupun peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pengelola keuangan daerah juga dari sisi pengelolaan keuangan daerah secara utuh yaitu pada tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan sehingga target yang sudah ditetapkan akan tercapai secara maksimal,” tulis laporan yang ditandatangani oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani itu.(*)
Pos Banten | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu



