TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemilik 74 Kg Emas Sitaan Kejagung Belum Diungkap, Anang: Tunggu Persidangan

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap identitas pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menyatakan kepemilikan dan keterkaitan barang bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna enggan membeberkan lebih jauh saat ditanya wartawan mengenai pemilik emas tersebut.


“Ya, lihat saja nanti di persidangan. Kita ungkap nanti di persidangan,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).


Anang menjelaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan barang bukti dalam perkara tersebut. Menurut dia, materi pembuktian belum dapat dibuka karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.


“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang bukti yang ada,” ujarnya.


Saat ditanya mengenai peran mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam dugaan TPPU tersebut, Anang kembali enggan menjelaskan secara rinci.
“Nanti kalau ke materi pokok perkara, nanti di persidangan,” katanya.


Peran Nurman Herin Masih Didalami
Kejagung juga masih mendalami peran Nurman Herin dalam perkara tersebut. Anang menyebut Nurman merupakan pihak di luar institusi Kejaksaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.


“Yang jelas ini kan pihak luar, di luar Kejaksaan. Keterkaitannya nanti dengan DR (Don Ritto-red) juga nanti bersama-sama. Perannya bagian dari TPPU-nya,” ujar Anang.


Selain itu, penyidik masih memeriksa dan mengaitkan sejumlah dokumen yang disita dalam penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah dengan konstruksi perkara.


“Itu sedang didalami. Biarkan dulu penyidik memeriksa dan mengaitkan, memperdalam. Kami tidak bisa terlalu terbuka terhadap materi pokok perkara. Ini strategi penyidik juga,” ucapnya.
Anang menegaskan seluruh hasil pendalaman penyidik nantinya akan disampaikan dalam proses pembuktian di pengadilan.


“Nanti materi perkara kita ungkap di persidangan,” tegasnya.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit