TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Sebut Terlapor Kasus Cabul Merupakan Oknum Anggota Dewan Berinisial Y

Polres Pandeglang Bakal Periksa Korban dan Terlapor

Oleh: Ari Supriadi
Selasa, 22 November 2022 | 15:19 WIB
Gedung DPRD Pandeglang.(Istimewa)
Gedung DPRD Pandeglang.(Istimewa)

PANDEGLANG - Polres Pandeglang membenarkan terduga pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap gadis di Kecamatan Majasari berstatus sebagai anggota DPRD Pandeglang yang berinisial Y.

Oknum anggota dewan itu dilaporkan oleh korban berdasakan laporan polisi nomor: STPL/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang pada 22 April 2022.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah terduga pelaku, saat korban mengantarkan makanan pada 21 April 2022. 

Pada saat itu, korban tiba-tiba diremas bagian payudaranya. Sehari kemudian, korban membuat laporan ke Polres Pandeglang dan langsung dilakukan visum di RSU Berkah Pandeglang yang menunjukkan terdapat bekas tindakan pemaksaan. Selanjutnya penyidik langsung memintai keterangan korban dan saksi. 

"Terlapor berinisial Y yang menurut keterangan penyidik betul (anggota DPRD Pandeglang," ujar Kompol Andi, kepada awak media di Mapolres Pandeglang, Selasa (22/11/2022) siang. 

Dikatakan Andi, sepekan setelah membuat laporan, pihak korban kemudian membuat surat pencabutan laporan yanh sudah masuk ke penyidik. 

Pada prosesnya penyidik sempat menghubungi korban untuk kembali dimintai keterangan, namun korban menolak dengan alasan sudah mencabut laporan.

"Tanggal 22 April korban membuat LP (Laporan Polisi) dan sebelum dilakukan penyidikan korban melakukan pencabutan laporan pada 28 April 2022. Awal mereka (korban) membuat LP, setelah LP dibuatkan mereka mencabut. Nah pas di tengah perjalan yang kami anggap sudah selesai tiba-tiba korban minta laporannya dilanjutkan kembali," bebernya. 

Atas dasar tersebut, pihaknya akan kembali memanggil pihak korban dan terlapor untuk mengklarifikasi apakah kasus tersebut akan tetap dilanjutkan atau berhenti karena sudah pernah dicabut laporannya.

"Rencananya kami akan mendudukkan kedua belah pihak dulu, kalau korban ingin dilanjutkan ya kami sebagai aparat penegak hukum akan melanjutkan," ungkapnya.

Andi menjelaskan, jika dalam proses penyelidikan terdapat bukti yang kuat, maka pelaku dapat dijerat

pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul. "Ancaman hukumannya sembilan tahun kurungan penjara," pungkasnya.(rie) 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo