TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Judi Online Bayangi 5.124 Perkara Perceraian di Tangerang

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:29 WIB
Ilustrasi sidang perceraian. Foto : Ist
Ilustrasi sidang perceraian. Foto : Ist

TANGERANG – Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi salah satu alasan yang kerap muncul dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. Sepanjang 2 Januari hingga 12 Agustus 2026, tercatat sebanyak 5.124 perkara perceraian pasangan suami istri dari Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.


Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, mengatakan dari total perkara tersebut, sebanyak 3.314 kasus atau 64,7 persen berasal dari Kabupaten Tangerang. Sementara 1.451 perkara atau 28,3 persen berasal dari Tangerang Selatan.


Dari 5.124 perkara yang tercatat, sebanyak 4.765 perkara telah diputus. Sedangkan 359 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.


“Sejak 2 Januari sampai 12 Agustus 2026, kami telah menangani 5.124 perkara perceraian. Sebanyak 4.765 perkara sudah keluar putusan, sementara 359 perkara masih dalam proses,” kata Yasmita kepada Wartawan, Rabu (12/8/2026).


Menurut Yasmita, berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan, persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor dominan yang memicu perceraian. Dalam sejumlah perkara, masalah ekonomi tersebut berkaitan dengan kebiasaan bermain judi online (judol).


Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus hingga berujung pada gugatan atau permohonan perceraian.


“Yang paling banyak diawali perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Mereka berselisih karena masalah ekonomi, yang dalam sejumlah kasus diawali judi online, dan lain sebagainya,” ujarnya.


Jika dirinci berdasarkan wilayah, Kecamatan Cikupa menjadi daerah dengan perkara perceraian terbanyak di Kabupaten Tangerang, yakni mencapai 277 kasus.


Sementara di Tangerang Selatan, perkara perceraian terbanyak tercatat di Kecamatan Pamulang dengan 368 kasus.


“Kalau Kabupaten Tangerang, terbanyak di Cikupa dengan 277 kasus. Kalau Tangerang Selatan, terbanyak di Pamulang dengan jumlah 368 kasus,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit