Tiga Skema Disiapkan Pemerintah untuk Bayar Gaji PPPK, DPR Dukung Tambahan Anggaran Daerah
JAKARTA – DPR mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi PPPK yang masih menghadapi keterlambatan pembayaran gaji di sejumlah daerah.
Tiga skema yang disiapkan pemerintah meliputi efisiensi belanja daerah yang tidak menjadi prioritas, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah, serta pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila efisiensi dan dukungan DBH belum mencukupi.
“Skema efisiensi Pemda, kurang bayar DBH diselesaikan, serta tambahan DAU diberikan jika anggaran belum cukup, sangat baik. Tapi mekanisme ini perlu dipastikan benar-benar berjalan di lapangan,” ujar Indrajaya, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, dukungan fiskal yang disiapkan Pemerintah Pusat mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun untuk menyelesaikan kurang bayar DBH, sedangkan sisanya dialokasikan untuk tambahan DAU.
Indrajaya meminta dukungan fiskal tersebut dipastikan digunakan untuk memenuhi kewajiban Pemda, terutama pembayaran gaji PPPK.
“Dengan ruang fiskal bantuan anggaran yang saat ini sedang disiapkan Pemerintah, selanjutnya PPPK tidak boleh lagi dibebani ketidakpastian mengenai masalah pembayaran gaji,” tegasnya.
Dia menyoroti masih adanya PPPK di sejumlah daerah yang belum menerima gaji. Di Maluku Tengah, misalnya, sekitar 1.700 PPPK disebut belum menerima gaji hingga lima bulan.
Sementara itu, ratusan PPPK di Karawang mengalami tunggakan gaji sejak Januari hingga Februari 2026. Di Palopo, sebanyak 379 PPPK disebut mengalami tunggakan selama tiga bulan.
Indrajaya menegaskan, persoalan tersebut harus segera diselesaikan karena menyangkut hak pegawai dan keberlangsungan kehidupan keluarga mereka.
“Di balik angka 1.700 atau 379 PPPK, terdapat keluarga yang harus makan, membayar cicilan, serta menyekolahkan anak. Masalah ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sekadar angka laporan keuangan,” katanya.
Dia juga meminta Pemerintah Pusat dan Pemda melakukan pemetaan menyeluruh terhadap daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Pemetaan diperlukan agar dukungan fiskal dapat diberikan secara tepat sasaran.
“Pemetaan dilakukan agar alokasi dukungan fiskal dari Pemerintah Pusat benar-benar tepat sasaran serta sampai kepada seluruh daerah yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Menurut Indrajaya, pemerintah tidak boleh menunggu persoalan pembayaran gaji semakin besar. Pemerintah perlu secara proaktif memetakan daerah yang mengalami kesulitan, menghitung kebutuhan anggaran, serta memastikan batas waktu pembayaran hak PPPK.
“PPPK merupakan komponen negara yang menjalankan berbagai fungsi pelayanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kepastian status hukum serta jaminan kesejahteraan PPPK harus jadi bagian utama dari agenda reformasi birokrasi,” pungkasnya.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu








