Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten memberikan kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI berupa insentif pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 yang diteken Gubernur Banten Andra Soni.
Andra Soni mengatakan, insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
“Dalam rangka memperingati HUT RI dan menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya insentif pajak,” ujar Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga insentif utama. Pertama, diskon pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku 18 Agustus-31 Oktober 2026.
Kedua, diskon PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Banten dan 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan. Program ini berlaku 18 Agustus-23 Desember 2026.
Ketiga, pembebasan denda PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, berlaku 18 Agustus-31 Oktober 2026.
Andra Soni mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
“Program ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu








