Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Ditargetkan Rampung Sebelum Desember 2026
JAKARTA – Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbanyak agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, antusiasme masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset cukup tinggi. Karena itu, Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi berbagai elemen masyarakat.
“Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR memasang target agresif agar RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut. Pembahasan ditargetkan rampung sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” tegasnya.
Ia mengakui, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.
Menurut Habiburokhman, hal itu karena RUU Perampasan Aset membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Sementara pembahasan KUHAP dan UU Polri memiliki pijakan berupa konsep serta regulasi yang telah lebih dahulu ada.
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia,” jelasnya.
Meski pembahasannya tidak sederhana, Komisi III memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak akan dibiarkan berlarut-larut. DPR berharap regulasi tersebut nantinya dapat memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana.
“Kita bertekad undang-undang ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” pungkas Habiburokhman.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu








