Rektor Unsoed Diduga Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Tiga Tanah
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang gratifikasi yang diterima melalui keponakan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, untuk membeli tiga bidang tanah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Sodiq diduga menerima gratifikasi melalui keponakannya, MYN alias Nono, dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
Menurut Taufik, Sodiq memberikan sejumlah arahan kepada MYN terkait penerimaan uang dari orang tua atau calon mahasiswa. Arahan tersebut antara lain menggunakan kode, “jangan diminta di awal” dan “jika dikasih bilang terima kasih”.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Taufik menyebut, selama periode 2025-2026, MYN menerima uang dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp680 juta.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan atas perintah Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah. Meski demikian, ketiga aset tersebut tidak dicatat atas nama Sodiq, melainkan menggunakan nama MYN.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” kata Taufik.
KPK menilai MYN tidak hanya bertindak sebagai pihak yang menerima uang, tetapi juga mengelola dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan Sodiq.
Terjaring OTT KPK
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Sodiq, Norman, MYN, DMW dan AW yang disebut berperan sebagai perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES.
KPK masih mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil gratifikasi tersebut.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 18 jam yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu








