TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dari Pati ke Gedung DPR, Ini Sosok Supriyono alias Botok di Balik Aksi AMPB

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:09 WIB
Supriyono alias Botok menjadi sorotan di tengah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto : Isty
Supriyono alias Botok menjadi sorotan di tengah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto : Isty

JAKARTA – Nama Supriyono alias Botok menjadi sorotan di tengah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).


Botok dikenal sebagai salah satu penggerak massa AMPB yang datang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menyampaikan sejumlah aspirasi kepada para wakil rakyat.


Kehadiran Botok semakin menjadi perhatian setelah rekening Bank Mandiri yang digunakan untuk menggalang donasi aksi AMPB dikabarkan diblokir. Rekening tersebut disebut menampung sekitar Rp80,9 juta dana donasi dari masyarakat Pati untuk mendukung aksi di Jakarta.


Aktif Menyuarakan Aspirasi Warga Pati
Supriyono alias Botok bukan sosok baru dalam berbagai gerakan masyarakat di Kabupaten Pati. Sebelum membawa massa AMPB ke Jakarta, ia aktif menyuarakan sejumlah persoalan yang berkembang di daerah tersebut.


Pada 2025, Botok bersama sejumlah warga Pati terlibat dalam gerakan yang mengkritik kepemimpinan Bupati Pati Sudewo. Sikap tersebut muncul meski sebelumnya Botok sempat memberikan dukungan terhadap kepemimpinan Sudewo.


Aktivitasnya dalam gerakan masyarakat juga pernah berujung pada proses hukum. Botok didakwa terkait pasal penghasutan dan kemudian dijatuhi hukuman enam bulan penjara bersama sejumlah terdakwa lainnya.


Bawa Tuntutan RUU Perampasan Aset
Dalam aksi di kompleks parlemen, AMPB membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.


Mereka mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Selain itu, massa juga mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.


Botok menegaskan gerakan yang dibawanya tidak berada di bawah kepentingan politik tertentu. Ia menyatakan AMPB bergerak secara independen untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.


Seruan tersebut kembali disampaikan Botok melalui akun Instagram gerakan @pati_melawan pada 25 Agustus 2026.
“Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor,” kata Supriyono.


Melalui aksi di Jakarta, Botok bersama massa AMPB berharap tuntutan tersebut mendapat perhatian DPR dan pemerintah, terutama terkait upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit