TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Sita Uang Rp6 Miliar dari 3 Pejabat Imigrasi Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal

Reporter & Editor : AY
Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:26 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga pejabat Imigrasi sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (28/8/2026).


Ketiga saksi tersebut yakni ACSL, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; RHS, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar; serta KODP, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.


Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pelayanan izin tinggal WNA sekaligus dugaan adanya penerimaan uang oleh oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi dari para pemohon.


"Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut senilai lebih dari Rp6 miliar," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026) petang.


Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai 8.500 dolar Singapura atau sekitar Rp118 juta dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.


Uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).


"Selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).


Aset Tersangka Capai Rp150 Miliar
Dalam perkara ini, KPK membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset yang telah disita kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.


Dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, SK, KPK menyita dua unit mobil Porsche, 10 kendaraan roda dua, mulai Vespa, motor gede hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, sejumlah perhiasan, serta uang tunai dalam rupiah dan berbagai valuta asing, termasuk dolar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang.


Dari tersangka mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, JS, penyidik menyita saldo rekening sekitar Rp2,2 miliar, tiga sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga mobil, lima sepeda motor, serta dua sepeda.


Sementara dari tersangka mantan Staf Subdit Izin Tinggal, GUS, KPK menyita empat akun aset kripto senilai sekitar Rp1,2 miliar, empat mobil, satu truk towing, tujuh sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan sepeda, serta emas seberat 500 gram.


Adapun dari tersangka mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026, RND, penyidik menyita saldo rekening, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai USD14.500, 10.000 dolar Singapura, 30 riyal Arab Saudi, satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, nilai keseluruhan aset yang telah disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp150 miliar.


"Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan mencapai Rp150 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.


Taufik menegaskan, penyidik masih menelusuri asal-usul dan cara perolehan seluruh aset tersebut, termasuk aset yang diduga telah diatasnamakan pihak lain.


"Nah, itu sedang didalami apakah itu nanti ada modus-modus pencucian uang," ujarnya.


Dalami Dugaan Pemerasan Biro Jasa
Selain menelusuri aliran uang dan aset para tersangka, KPK juga mendalami dugaan pemerasan terhadap biro jasa yang menjadi perantara WNA dalam pengurusan izin tinggal.


Penyidik ingin memastikan apakah biro jasa tersebut mengetahui bahwa mereka turut menjadi korban pemerasan oleh oknum di lingkungan Imigrasi.
KPK juga masih memeriksa sejumlah WNA sebagai bagian dari pendalaman konstruksi perkara.


"Kemudian ada beberapa kegiatan agenda-agenda penyidikan lanjutan untuk memeriksa beberapa sampel warga negara asing, yang memang kemudian menjadi bagian konstruksi pemerasannya," tutur Taufik.


Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Juni 2026.


Selain SK, JS, GUS, dan RND, empat tersangka lainnya yakni SMG, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025; TBS, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal; BB, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal; serta JSP, Ketua Tim Alih Status ITAS.


Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti itu terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta uang dalam berbagai mata uang asing.
KPK menduga para tersangka menerima uang dari praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.


Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan, praktik tersebut diduga berlangsung selama empat tahun, yakni periode 2022–2026, dengan total hasil pemerasan mencapai sekitar Rp145 miliar.


Uang hasil pemerasan tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi setiap Jumat.


Untuk menyamarkan distribusi uang, para pihak diduga menggunakan kode tertentu, salah satunya istilah "malaikat" yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/Kementerian Imipas.


Penyidikan perkara tersebut kini diarahkan untuk mengungkap secara utuh mekanisme pemerasan, aliran uang, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.


Alternatif judul yang lebih “nendang”:
KPK Sita Rp6 Miliar dari 3 Pejabat Imigrasi, Dalami Pemerasan Izin Tinggal WNA
Kasus Pemerasan WNA, KPK Sita Uang Rp6 Miliar dari Tiga Pejabat Imigrasi
Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Sita Rp6 Miliar dan Kejar Aliran Duit
KPK Sita Rp6 Miliar, Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Sita Rp6 Miliar dari Tiga Saksi

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit