401 Suara Setuju, Muktamar NU Ketok Palu Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA
JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan tersebut disepakati dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Dari 552 peserta yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 401 suara menyetujui perubahan mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Sebanyak 150 suara memilih mempertahankan sistem one man one vote, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan Alhamdulillahirabbil ’alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, saat membacakan hasil pemungutan suara, Minggu (30/8/2026).
Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi sepenuhnya menggunakan sistem one man one vote. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, proses pemilihan akan dilakukan melalui AHWA.
Dalam mekanisme baru ini, peserta muktamar terlebih dahulu menjaring maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU melalui pemungutan suara.
Lima calon yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya diserahkan kepada AHWA untuk dipilih menjadi Ketua Umum PBNU.
Namun, calon yang masuk dalam lima besar harus menyatakan kesediaannya, baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, calon juga wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih.
Keputusan ini sekaligus menandai perubahan signifikan dalam mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi organisasi NU, dengan memberikan peran lebih besar kepada AHWA dalam menentukan Ketua Umum PBNU.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



