Lapangan Padel di Aset Pemprov DKI Disorot DPRD, Pramono Tegaskan Belum Boleh Beroperasi
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan lapangan padel yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di RW 10, Meruya Utara, Jakarta Barat, belum dapat dioperasikan jika belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pramono memastikan Pemprov DKI tidak akan memberikan izin operasional terhadap lapangan tersebut apabila persyaratan perizinannya belum dipenuhi.
“Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” ujar Pramono di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).
Menurut Pramono, ketentuan tersebut berlaku secara menyeluruh dan tidak membedakan latar belakang pihak yang mengelola maupun memanfaatkan aset pemerintah.
Ia menegaskan Pemprov DKI akan mengambil langkah penertiban apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan. Hal itu juga berlaku terhadap fasilitas yang disebut dikelola oleh mantan aparatur sipil negara (ASN) Balai Kota.
“Termasuk beberapa yang kemudian dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, tetapi bagi siapa saja,” tegasnya.
DPRD Temukan Pembangunan Masih Berjalan
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menyoroti pembangunan lapangan padel tersebut saat melakukan inspeksi pada Rabu (26/8/2026).
Dalam peninjauan itu, Kevin mendapati aktivitas pembangunan masih berlangsung. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah disegel sejak Mei 2026 karena pembangunan dilakukan tanpa PBG.
“Di lapangan saya menyaksikan pembangunan masih berlangsung. Berdasarkan keterangan pekerja yang kami temui, terdapat sekitar 14 pekerja dan pembangunan ditargetkan selesai sekitar dua bulan lagi untuk delapan lapangan padel,” kata Kevin.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari Pemprov DKI, mengingat lokasi pembangunan berada di atas aset milik pemerintah daerah.
Kevin meminta Pemprov DKI transparan mengenai pihak yang menyewa atau mengelola lahan tersebut, termasuk dasar perjanjian pemanfaatan aset, status PBG, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukannya.
Selain aspek perizinan, Kevin turut mempertanyakan perubahan fungsi lahan tersebut. Berdasarkan informasi warga, area itu sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara.
Karena itu, ia meminta Pemprov DKI memastikan perubahan fungsi lahan telah dilakukan sesuai prosedur. Pemprov juga dinilai perlu memastikan kebutuhan fasilitas pengelolaan sampah bagi warga sekitar tetap terpenuhi.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



