Dugaan Kasus Mutasi Atlet Ilegal Berlanjut , PRSI dan KONI Tangsel Layangkan Gugatan
SERPONG, Dugaan kasus mutasi atlet cabor renang secara ilegal dalam perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2022, memasuki babak baru.
Saat ini, pihak Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) dan Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Tangerang Selatan, melayangkan gugatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua PRSI Kota Tangsel, Wahid Ridho kepada awak media, Jumat (25/11/2022).
"Sebelum melakukan gugatan, kita sudah melakukan mediasi yang diinisiasi oleh KONI Tangsel terlebih dahulu. Lebih dulu PRSI Tangsel dan pihak terkait lainnya yang ada dalam gugatan tersebut, dari klub dan pengurusnya," ujar Wahid.
Namun sayangnya, dalam mediasi tersebut tidak ditemukan jalan tengah. Proses mediasi pun berjalan alot. Hal itu pun membuat KONI dan PRSI Kota Tangsel menempuh jalan selanjutnya.
"Kita dimediasi oleh KONI Tangsel, cuma akhirnya dari pihak mereka merasa apa yang dilakukan itu benar sesuai dengan peraturan yang ada, mereka merasa tidak melanggar. Mediasi pun deadlock. Akhirnya KONI Tangsel melakukan gugatan keberatan ke Dewan Hakim Porprov Banten," tegasnya.
Setelah gugatan itu dilayangkan, proses persidangan pun mulai berjalan sejak Rabu (23/11/2022) lalu.
"Sebagai Termohon KONI Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang. Lalu pemohon KONI Tangsel. Kita sudah dari hari Rabu dipanggil sidang. Sudah dipanggil secara paralel dan pembeberan bukti, serta dimintai keterengan sebagai saksi oleh dewan hakim. Dan besok di hari sabtu (26/11/2022) pembacaan keputusan Dewan Hakim," tuturnya.
Hingga saat ini Jumat (25/11/2022) , lanjut Wahid, Tahap persidangan telah memasuki tahapan pemberian closing statement atau pernyataan penutup dari pemohon.
Dalam pernyataan penutup atau closing statement tersebut, pihak KONI dan PRSI Kota Tangsel yang diwakili Dadang Rahayu, dan Petuah Sirait selaku Bidang Hukum KONI Tangsel menggugat agar para atlet yang dimaksud dalam dugaan mutasi tak sesuai aturan tersebut, dinyatakan tidak sah untuk status mutasinya.
"Kedua, agar membatalkan kepesertaan atlet-atlet dimaksud pada Porprov Banten VI tahun 2022 di Kota Tangerang. Ketiga, membatalkan dan atau mencabut perolehan medali dati atlet-atlet yang dimaksud pada Porprov Banten VI tahun 2022 di Kota Tangerang," tegasnya.
Untuk diketahui, cabor renang sendiri telah menyelesaikan seluruh pertandingan pada hari selasa (22/11/2022) dan para atlet mutasi illegal yang dimaksud berjumlah 10 orang.
Sebanyak 3 atlet menjadi perwakilan Kabupaten Tangerang, dan sisanya menjadi perwakilan Kabupaten Serang dalam ajang Porprov Banten ke-VI 2022.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu