TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantah Tangsel Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Kamis, 03 September 2026 | 07:45 WIB
Gambar yang dibuat oleh AI
Gambar yang dibuat oleh AI

SERPONG-Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di wilayah Kota Tangsel.

 

 Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tanah Wakaf yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Rabu (2/9).

 

 Rapat tersebut dipimpin Kepala Kantah Kota Tangsel, Seto Apriyadi dan dihadiri jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan di Tangsel.

 

 Pertemuan itu menjadi forum untuk menyatukan langkah antarinstansi dalam menangani proses administrasi dan legalisasi tanah wakaf yang masih memerlukan penyelesaian.

 

 Koordinasi terutama diarahkan pada penyelarasan data tanah wakaf, pengecekan kelengkapan dokumen, serta pemetaan berbagai kendala yang dapat menghambat proses penerbitan sertifikat.

 

 Seto Apriyadi mengatakan, percepatan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan kerja sama yang erat karena prosesnya melibatkan sejumlah pihak dan dokumen administrasi yang harus dipastikan kesesuaiannya.

 

 “Koordinasi ini penting untuk menyamakan data dan memastikan kelengkapan administrasi, sehingga proses penyelesaian tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif,” kata Seto.

 

 Menurutnya, sertifikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diwakafkan. Keberadaan sertifikat juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset tersebut agar tercatat secara resmi.

 

 Legalitas tersebut dinilai dapat memberikan perlindungan terhadap tanah wakaf sekaligus mengurangi potensi munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.

 

 Dalam rapat itu, Kantah Tangsel bersama Kementerian Agama, BWI, dan KUA juga membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi yang ditemukan di lapangan.

 

 Setiap pihak diharapkan dapat menjalankan perannya secara terkoordinasi, mulai dari penyiapan dokumen wakaf hingga proses administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan Kantah.

 

 Seto menegaskan, sinergi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong percepatan legalisasi aset wakaf di Tangsel.

 

 “Kami ingin prosesnya bisa lebih cepat, tepat dan transparan. Yang paling penting, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah wakaf yang ada di wilayah Tangsel,” ujarnya.

 

 Percepatan sertifikasi tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga memastikan aset wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.

 

 Kantah Tangsel bersama instansi terkait berkomitmen melanjutkan koordinasi dan penyelesaian berbagai kendala yang masih ditemukan, sehingga proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit