TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Saksi Kunci Kembalikan Rp5 Miliar ke Kejagung

Duit Diduga Bagian dari Rp40 Miliar yang Diserahkan Pengusaha TK

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 12 September 2026 | 09:09 WIB
Ex JampidsusFebrie Adriansyah. Foto : Ist
Ex JampidsusFebrie Adriansyah. Foto : Ist

JAKARTA — Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Saksi kunci berinisial FYH alias FB mengembalikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Menurutnya, FYH menyerahkan uang itu pada Agustus 2026, ketika penyidikan masih dilakukan Tim 9.


“Info dari Tim Penyidik 9, sekitar Rp5 miliar,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/9/2026).


Uang Rp5 miliar tersebut diduga berkaitan dengan dana sekitar Rp40 miliar yang sebelumnya disebut diserahkan pengusaha properti berinisial TK. Dana itu juga dikaitkan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya yang menyeret Febrie.


Meski begitu, Kejagung belum mengungkap secara rinci posisi FYH dalam aliran dana tersebut, termasuk apakah uang yang dikembalikan merupakan imbalan atas perannya sebagai perantara.


“Nanti lah ketika di persidangan diungkap,” ujar Anang.


Kejagung juga belum membeberkan bentuk uang yang dikembalikan FYH, apakah seluruhnya dalam rupiah atau terdapat mata uang asing. Mekanisme pengembaliannya, baik secara tunai maupun melalui rekening, juga belum dijelaskan.


Bukti Pemerasan Diklaim Sudah Cukup
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung memastikan Tim 9 telah mengantongi alat bukti dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie.


Dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya tersebut menjadi salah satu tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.


“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik, sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” tegas Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9) petang.


Tim 9, lanjutnya, juga telah menyita uang yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan. Perkara tersebut disebut segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga konstruksi lengkap mengenai aliran uang dan dugaan tindak pidana akan dibuka dalam persidangan.


“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa. Dan ini akan menjadi sorotan publik,” katanya.


Febrie Dicecar 24 Pertanyaan
Sebelumnya, Tim 9 telah memeriksa Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan hukum kasus Asabri dan Jiwasraya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 24 pertanyaan.
Febrie diperiksa bersama dua saksi dari pihak perbankan.


Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya kooperatif selama pemeriksaan. Materi yang didalami penyidik antara lain berkaitan dengan pengusaha properti TK, termasuk dugaan penerimaan uang.
“Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari TK. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” kata Febri.


FYH Mendapat Perlindungan LPSK
FYH merupakan salah satu saksi penting dalam perkara TPPU Febrie. Karena dinilai memiliki potensi menghadapi ancaman, Kejagung sebelumnya sempat menitipkan FYH kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan FYH memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi khusus perkara, tingkat keseriusan tindak pidana yang diselidiki, serta potensi ancaman terhadap FYH.


Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026). Dalam perkara yang sama, advokat Don Ritto dan pihak swasta berinisial NH juga ditetapkan sebagai tersangka.


Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dan TPPU. Perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Kejagung.
Dalam penyidikan sebelumnya, Polri memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta menggeledah 13 lokasi.


Dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi di balik lemari di lantai dua. Di dalamnya terdapat uang tunai yang jika dikonversi disebut mencapai sekitar Rp60 miliar, terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259,1 juta.


Penyidik juga menyita uang sekitar Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer.


Sementara dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, polisi menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta sejumlah mata uang asing yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit