TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Lima WNA Diduga Jadi Operator Sindikat Judi Online, Terbongkar dari Dokumen Izin Tinggal

Reporter & Editor : AY
Selasa, 15 September 2026 | 10:16 WIB
Ke 5 WNA diduga operator Judol berhasil ditangkap. Foto : Ist
Ke 5 WNA diduga operator Judol berhasil ditangkap. Foto : Ist

TANGERANG – Kantor Imigrasi Tangerang membongkar dugaan jaringan perjudian online internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA). Mereka diamankan setelah petugas menemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam pengajuan perpanjangan izin tinggal.


Kelima WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), berinisial WH dan ZL, serta tiga warga Vietnam, yakni LVT, DVD dan DIH.
Kasus ini terungkap ketika petugas Imigrasi melakukan verifikasi terhadap permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) yang diajukan secara daring melalui aplikasi e-visa pada 29 Agustus 2026.


Dalam pemeriksaan dokumen, petugas menemukan kejanggalan pada tiket kepulangan yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan izin tinggal. Nama yang tercantum dalam tiket diduga telah diubah sehingga tidak sesuai dengan identitas pemohon.


Kelima WNA kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 7 September 2026. Dari proses tersebut, petugas melakukan pendalaman dengan mengawasi tempat tinggal mereka di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar yang masih beroperasi secara otomatis.


“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, Selasa (15/9/2026).


Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer, satu laptop dan 26 telepon genggam.


Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap peran masing-masing pelaku. Dua WNA asal RRT diduga bertugas sebagai operator sistem yang memantau transaksi. Sementara tiga WNA Vietnam berperan menampung aliran dana dari situs perjudian online yang menggunakan modus permainan peladen atau game online dengan sasaran pasar Vietnam.


Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu bulan, sejak kelima WNA berada di Indonesia. Keuntungan yang diperoleh sindikat tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta Dong Vietnam setiap hari.


Imigrasi juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Sebanyak tujuh WNA lainnya diketahui sempat melarikan diri. Dari jumlah tersebut, dua orang telah dimasukkan dalam daftar pencarian atau subject of interest.


Atas dugaan pelanggaran tersebut, kelima WNA terancam dikenakan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.


Saat ini, Imigrasi Tangerang masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan juga disiapkan.


Barron menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam pengawasan orang asing.


“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia,” ujarnya.


Imigrasi, lanjutnya, akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
 

 

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit