Tak Kantongi PBG, Bangunan di Area Proyek Pool Taksi di Maruga Disegel Satpol PP
CIPUTAT – Bangunan di area proyek yang disebut-sebut akan digunakan sebagai pool taksi listrik di sekitar Bundaran Maruga, Kelurahan Serua, Ciputat, akhirnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (16/9).
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan pembangunan fisik berupa fondasi bangunan yang disebut akan digunakan sebagai gardu listrik. Penyegelan dilakukan lantaran belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasatpol PP Tangsel Dahlan mengatakan, penyegelan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Tindakan tersebut menyasar bagian bangunan yang telah dibuat berada di dalam area proyek.
"Ya sudah sudah kami segel," ujar Dahlan saat dikonfirmasi.
Dahlan menjelaskan, bangunan yang disegel merupakan bagian yang disebut sebagai gardu listrik. Sementara, aktivitas penataan drainase di lokasi masih diperbolehkan.
"Ya, yang bentuk gardu listrik," katanya.
Kendati demikian, Dahlan menerangkan, bahwa pihak kontraktor masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pekerjaan, sesuai denhan izin yang dimiliki.
Pekerjaan yang diperbolehkan, kata Dahlan, hanya pembangunan saluran drainase khusus area proyek yang terpisah dengan saluran milik pemerintah yang sudah eksisting.
Penataan saluran air tersebut diperbolehkan karena telah mendapatkan izin atau rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.
"Kalau drainase kan bukan bangunan gedung. Boleh karena izin dari PU-nya sudah ada," jelasnya.
Dahlan mengatakan, pembuatan drainase justru diperintahkan untuk mencegah tanah dari area proyek terbawa air hujan hingga longsor atau masuk ke badan jalan. Langkah itu juga untuk mengantisipasi kejadian serupa yang pernah terjadi sebelumnya, Mei silam.
"Lalu memang kami perintahkan (membuat aluran air khusus proyek) untuk menghindari tanah tersebut longsor ke jalan. Kalau hujan tuh coba seperti tiga tahun lalu. Wah itu kasian semuanya itu," tuturnya.
Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan setelah kembali menyoroti aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Foto : Ist
Pilar sebelumnya menegaskan, Pemkot Tangsel tidak melarang perusahaan berinvestasi maupun menjalankan usaha. Namun, setiap pembangunan harus mengikuti ketentuan dan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
"Itu dimanfaatkan tadi, saya juga sudah konfirmasi ke DCKTR kalau belum memiliki PBG," ujar Pilar.
Kemudian di sisi lain, menurut Pilar, pengelola masih harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari analisis dampak lalu lintas (andalalin), persyaratan lingkungan, pengendalian banjir hingga PBG.
"Kalau memang di situ mau dibangun dan mau berusaha, segera mengurus perizinannya, mulai dari andalalin, dampak lingkungan, pengendalian banjir, baru dari situ boleh PBG," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Muhamad Hafiz, sebelumnya juga membenarkan bahwa PBG untuk lokasi tersebut belum tercatat dalam sistem.
"Sepertinya belum, belum mengajukan PBG. Tapi dia lagi urus izin-izin kalau tidak salah," kata Hafiz.
Menurut Hafiz, pihak pengelola disebut telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK). Namun, dokumen tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan pembangunan gedung tanpa PBG.
"Kalau belum ada PBG-nya kan dilarang membangun," tegasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu






