Gas 3 Kg Disuntik ke Tabung Non-Subsidi, Gudang di Pondok Aren Digerebek Bareskrim
Pelaku Sikat Untung Rp23 Ribu per Tabung
PONDOK AREN – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebuah gudang penyimpanan gas di Jalan Pendidikan 2, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, digerebek setelah polisi menemukan aktivitas pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 dan 50 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 910 tabung LPG dari lokasi. Barang bukti itu terdiri dari 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 5 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, serta 20 tabung LPG 50 kilogram.
Selain ratusan tabung gas, penyidik turut menyita 35 regulator, empat unit mobil dan dua unit timbangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi adanya aktivitas pemindahan atau penyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Penindakan dilakukan penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri pada Rabu (16/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi menemukan tiga orang yang sedang melakukan aktivitas penyuntikan gas di area berbeda dari gudang penyimpanan.
“Teman-teman penyidik Subdit 1 telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kg ke non-subsidi 12 dan 50 kg,” kata Irhamni saat konferensi pers di lokasi gudang, Kamis (17/9).
Dari lokasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan tabung-tabung gas hasil aktivitas tersebut.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi. Salah satunya berinisial E alias HB yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Irhamni menjelaskan, E alias HB diduga berperan sebagai pemilik tempat usaha sekaligus gudang yang digunakan untuk menyimpan gas. Sementara proses pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi dilakukan di lokasi lain di sekitar pinggir jalan tol.
Pemilihan lokasi tersebut diduga untuk menyamarkan aktivitas penyuntikan gas. Suara bising kendaraan dan bau gas yang muncul dari proses pemindahan diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Pemilik tempat usaha, proses pemindahan dilakukan berada di area lain di pinggir jalan tol sana sehingga bisa tersamar dengan adanya suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat yang lain,” ujarnya.
Modus yang dilakukan, lanjut Irhamni, yakni mengumpulkan LPG 3 kilogram bersubsidi dari sejumlah pangkalan. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke lokasi penyuntikan untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran 12 dan 50 kilogram yang merupakan LPG non-subsidi.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung-tabung tersebut dibawa kembali ke gudang untuk selanjutnya diperjualbelikan.

Dari praktik tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara LPG bersubsidi dan LPG non-subsidi. Keuntungan yang diperoleh disebut sekitar Rp23 ribu per tabung.
“Kurang lebih Rp23 ribu, itu adalah selisih antara gas yang disubsidi pemerintah dengan yang dia jual,” ungkap Irhamni.
Aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut diketahui telah berlangsung sekitar tiga minggu sebelum dilakukan penindakan.
Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp159 juta. Kerugian itu berasal dari penyalahgunaan LPG 3 kilogram yang mendapatkan subsidi pemerintah kemudian dialihkan menjadi LPG non-subsidi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Irhamni menyebut ancaman hukuman yang diterapkan mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan di dua lokasi pengungkapan.

Irhamni menegaskan, penyidik masih akan mengembangkan kasus tersebut. Sebab, E alias HB diduga tidak menjalankan aktivitas tersebut seorang diri.
“E alias HB ini tentu tidak sendirian. Tapi sementara ini yang baru kita tetapkan baru satu. Kita akan tindaklanjuti tersangka lain yang mempunyai peran-peran lain, tentunya tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu penyalahgunaan gas subsidi ini,” tegasnya.
Bareskrim Polri juga menyatakan akan terus memburu pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM bersubsidi, di berbagai wilayah Indonesia.
Bahkan, penyidik membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Kami akan sita seluruh harta kekayaan yang merupakan hasil kejahatan para pelaku tersebut,” pungkas Irhamni.
Irhamni menyebut, secara kumulatif sejak Januari hingga 17 September 2026, Dittipidter Bareskrim Polri bersama jajaran Polda telah melakukan penyidikan terhadap sekitar 740 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai kurang lebih 973 orang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah tetap diterima masyarakat yang memang berhak mendapatkannya.
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu






