Disebut Bakal Jadi Pool Taksi Listrik, Dishub Sebut Proyek di Maruga Belum Miliki Andalalin
Kondisi Jalan yang Sudah Jenuh Jadi Sorotan
CIPUTAT – Proyek yang disebut-sebut bakal menjadi pool taksi listrik di sekitar Bundaran Maruga, Kelurahan Serua, Ciputat, belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut pihak pengembang masih dalam tahap melengkapi dokumen untuk pengajuan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tangsel Martha Lena mengatakan, pihak yang menangani proyek tersebut sudah mendatangi kantor Dishub bersama konsultan. Namun, hingga kini dokumen pengajuan Andalalin secara lengkap belum disampaikan.
"Belum ada. Baru mau, lagi proses dia," ujar Martha kepada Tangsel Pos, Kamis (17/9).
Martha menjelaskan, pengajuan Andalalin harus dilengkapi sejumlah dokumen dasar. Di antaranya Keterangan Rencana Kota (KRK), site plan, serta kajian analisis dampak lalu lintas yang disusun oleh konsultan.
Setelah seluruh dokumen diterima, tim penilai Andalalin Dishub akan melakukan evaluasi terhadap kajian tersebut. Nantinya, hasil kajian akan menjadi dasar untuk melihat dampak pembangunan terhadap lalu lintas di sekitar lokasi.
"Nanti ajukan semuanya lengkapin dokumennya dulu, baru bisa kita terimakan. Nanti baru kita asistensikan," jelasnya.
Menurut Martha, kondisi Jalan Ciater menjadi salah satu perhatian dalam proses tersebut. Sebab, ruas jalan di kawasan itu dinilai sudah berada dalam kondisi jenuh dan memiliki tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.
Karena itu, Dishub berencana melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas langkah penanganan sebelum memberikan rekomendasi terhadap Andalalin proyek tersebut.
"Nanti kita akan coba mengingat ruas jalan tersebut sudah kondisi yang tinggi, dan lokasinya sudah jenuh, ya kita akan coba komunikasikan dengan OPD terkait seperti apa penanganan yang pertama," tuturnya.
Martha mengatakan, pembahasan nantinya juga akan melibatkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) yang berkaitan dengan site plan. Kepolisian juga akan dilibatkan untuk melihat aspek pengaturan lalu lintas di sekitar kawasan proyek.
Ia menegaskan, rekomendasi Andalalin nantinya tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Penanganan yang direkomendasikan harus benar-benar ditindaklanjuti agar pembangunan tidak menambah beban lalu lintas di kawasan tersebut.
"Jangan sampai nanti rekom tinggal rekom, tapi tidak di-follow up.
Maksudnya ini kan krusial," katanya.
Martha menyebut, pihaknya tetap berpegang pada prosedur dan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, proses perizinan juga diupayakan tidak menjadi penghambat investasi sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi.
"Yang paling penting kan nanti kata Pak Wakil, sesuai dengan prosedural, itu tidak melanggar peraturan dan juga kita tidak menghambat investasi," ujarnya.
Dalam kajian Andalalin, pengembang nantinya harus menunjukkan simulasi kondisi lalu lintas sebelum dan setelah pembangunan. Kajian tersebut tidak hanya melihat sirkulasi kendaraan di dalam area proyek, tetapi juga dampaknya terhadap ruas jalan di luar kawasan.
Dengan begitu, pengembang juga diharapkan ikut bertanggung jawab terhadap dampak lalu lintas yang muncul akibat aktivitas dan pengembangan proyek.
"Jadi tidak hanya internalnya saja ya, tapi juga eksternalnya, dia juga harus ikut bertanggung jawab atas pengembangan dia," tegas Martha.
Sementara itu, proyek tersebut sebelumnya juga mendapat tindakan dari Satpol PP Tangsel. Pada Rabu (16/9), petugas menyegel bangunan di dalam area proyek yang disebut akan digunakan sebagai gardu listrik karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasatpol PP Tangsel Dahlan mengatakan, penyegelan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB dan menyasar bagian bangunan yang telah dibuat di dalam area proyek.
"Ya sudah sudah kami segel," ujar Dahlan saat dikonfirmasi.
Dahlan menjelaskan, bagian yang disegel merupakan bangunan yang disebut sebagai gardu listrik. Sedangkan pekerjaan penataan drainase di area proyek masih diperbolehkan karena telah mendapatkan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.
"Kalau drainase kan bukan bangunan gedung. Boleh karena izin dari PU-nya sudah ada," jelasnya.
Penataan drainase tersebut dilakukan untuk mencegah tanah dari area proyek terbawa air hujan hingga masuk ke badan jalan. Langkah itu sekaligus untuk mengantisipasi kejadian tanah longsor ke jalan yang pernah terjadi sebelumnya.
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu






