KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026), penyidik KPK bergerak ke kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN, Lampri (LMP), di Bekasi.
Lampri merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di rumah Lampri masih berlangsung hingga Jumat malam.
"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
"Penggeledahan masih berlangsung," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, sejak Jumat pagi hingga sore.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan aset Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga mengamankan dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan dokumen terkait anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), pengembang kawasan Summarecon Bogor.
Selain itu, KPK menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di Kabupaten Bogor.
Budi mengatakan seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperdalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
KPK memastikan penyidikan masih berjalan dan penggeledahan akan dilanjutkan ke sejumlah lokasi lainnya.
Geledah Tiga Ruangan Dirjen
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK juga menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketiga ruangan tersebut yakni milik Dirjen PPTR Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
KPK juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat lainnya untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Budi menyebut, penyidikan tidak hanya mendalami dugaan suap dari Summarecon. KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain atau gratifikasi dalam jumlah besar yang ditemukan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
Dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dari lingkungan ATR/BPN selanjutnya akan diekstrak, ditelaah, dan dianalisis untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
Delapan Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon.
KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi.
Uang tersebut diduga diberikan kepada Erwin yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan KPK terus mendalami aliran uang serta peran para pihak yang diduga terlibat.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu





