53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus, Pemerintah Siapkan Mitigasi
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 53.490 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Agustus 2026. Pemerintah memastikan terus memantau perkembangan tersebut dan menyiapkan langkah antisipasi.
Berdasarkan data Satu Data Kemnaker, jumlah pekerja yang terkena PHK pada Agustus bertambah 9.685 orang dibandingkan Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, yakni 10.880 pekerja. Berikutnya Banten sebanyak 6.303 pekerja, Jawa Timur 5.400 pekerja, Jawa Tengah 4.769 pekerja, dan DKI Jakarta 3.900 pekerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus memonitor perkembangan PHK, termasuk sektor-sektor yang paling terdampak.
“Kita terus monitor,” kata Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Meski angka PHK meningkat, Airlangga menyebut penciptaan lapangan kerja masih lebih besar. Kondisi tersebut didorong oleh investasi yang terus masuk ke Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai persoalan PHK perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, PHK dipengaruhi berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha.
Di antaranya biaya produksi dan logistik yang belum kompetitif, gangguan pasokan bahan baku, kenaikan biaya energi, penurunan ekspor, hingga percepatan transformasi teknologi dan digitalisasi.
“Bagi dunia usaha, PHK adalah opsi terakhir,” ujar Shinta.
Sebelum melakukan PHK, perusahaan umumnya menempuh sejumlah langkah efisiensi. Mulai dari menekan biaya operasional, menunda ekspansi, mengoptimalkan kapasitas produksi, hingga meninjau kembali rantai pasok bahan baku.
Apindo juga menyiapkan Framework 10 Langkah Pencegahan PHK sebagai panduan bagi perusahaan anggota. Langkah tersebut mencakup pengurangan lembur, penyesuaian pola kerja, pengelolaan kebutuhan tenaga kerja, hingga efisiensi operasional.
Shinta juga mendorong pemerintah melakukan deregulasi untuk mengurangi hambatan berusaha, memperkuat daya saing industri padat karya, meningkatkan permintaan domestik, serta memperluas akses pasar ekspor.
Terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah memperbaiki program yang dinilai belum maksimal dalam menyerap tenaga kerja formal.
Bhima juga menyarankan pemberian keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 8 persen bagi kelas menengah guna mendorong konsumsi masyarakat.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah bersama serikat pekerja terus memperkuat mitigasi untuk mencegah PHK.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
“Mitigasi yang saya lakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Said.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu




