Dua Spesialis Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap, Kepergok Saat Beraksi
TANGERANG—Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah 10 kali beraksi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang dibekuk tim patroli polisi bersama warga. Keduanya kedapatan warga saat tengah beraksi menggasak sebuah motor di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug. Pada saat warga mengejar pelaku, Tim Patroli Polsek Ciledug tengah melintas, sehingga akhirnya kawanan pelaku curanmor tersebut dapat ditangkap bersama warga.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 28 September 2022 lalu tepatnya jelang salat subuh. Pada saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), polisi patroli itu melihat sejumlah warga sedang mengejar dua orang pria menggunakan sepeda motor karena tepergok melakukan curanmor. “Kedua tersangka ini berinisial U (33) dan MRN (23) kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir di halaman depan rumahnya,” ungkap Zain Rabu, (30/11/2022).
Ia melanjutkan, petugas dengan sigap dan merespon cepat melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka dibantu warga. Sebab, kunci motor saat itu sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur oleh kedua tersangka. “Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka,” terangnya.
Zain menambahkan, salah satu tersangka yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas, dia (tersangka) berlari ke arah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga.
“Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci letter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru, sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali,” paparnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku spesialis curanmor jaringan Lebak, ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu