Respons Aspirasi Ulama, Pemkab Pandeglang Terbitkan “Perbup Pencegahan LGBT”
PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sudah memiliki regulasi yang mengatur mengenai pencegahan, pembinaan dan pengendalian terhadap perilaku penyimpangan seksual. Kebijakan berupa Peraturan Bupati Pandeglang tersebut merupakan respons atas pengaduan masyarakat terutama alim ulama dan santri yang resah akan adanya perilaku seks menyimpang berupa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, pemerintah daerah sudah menerbitkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan, Pembinaan dan Pengendalian Terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual, yang ditandatangani oleh Bupati Dewi Setiani pada 7 Agustus lalu. Bahkan salinan perbup sudah pula disampaikan kepada alim ulama, santri dan juga dimasukan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemkab Pandeglang yang bisa diakses publik.
Dikatakan Bunbun, dalam perbup dengan 23 pasal dan 10 bab ini bertujuan untuk mencegah berkembangnya perilaku penyimpangan seksual yang dapat merusak moral masyarakat dan bertentangan dengan norma kesusilaan. Selain itu juga untuk melindungi masyarakat, anak, dan kelompok rentan serta eksploitasi seksual dan lainnya.
“Peraturan bupati ini merupakan respons atas pengaduan masyarakat terutama alim ulama dan santri atas keresahan dugaan adanya aktivitas LGBT. Kabupaten Pandeglang sebagai daerah yang kental dengan nilai-nilai keislaman, tentu sangat tidak mentoleransi terhadap perilaku seperti itu. Maka ikhtiar pemerintah daerah adalah dengan membuat kebijakan yang mengatur hal tersebut,” ungkap Bunbun, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, peraturan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat terhadap upaya pencegahan, pembinaan, dan pengendalian perilaku penyimpangan seksual. Dirinya meyakini masyarakat Pandeglang sangat mematuhi nilai-nilai norma dan agama dalam kehidupan sehari-hari.
“Saat ini adalah bagaimana kita berpartisipasi untuk mencegah perilaku tersebut masuk ke lingkungan terkecil. Pendidikan agama, pola pengasuhan serta lingkungan yang sehat perlu kita ciptakan bersama-sama, tidak hanya pemerintah tetapi juga peran alim ulama, santri dan lainnya,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Pandeglang, M. Dadi Rajadi mengapresiasi atas terbitnya perbup tersebut. Menurutnya, peraturan bupati dinilai lebih cepat prosesnya dibandingkan dengan peraturan daerah yang memiliki mekanisme panjang. “Kami sangat mengapresiasi respons cepat Ibu Bupati (Raden Dewi Setiani, red) yang menerbitkan Perbup Nomor 35 Tahun 2026. Terkait dengan dengan perda nanti kami akan kembali melakukan konsultasi, baik dengan Kanwil Kementerian Hukum maupun Biro Hukum Banten. Apakah memungkinkan diterbitkan perda atau tidak? Namun sesuai harapkan masyarakat, kami juga berharap perda tersebut bisa diakomodir,” terang Dadi.
RPM Respons Baik Terbitnya “Perbup Pencegahan LGBT”
Sementara, Ketua Umum Relawan Pencegah Maksiat (RPM) Provinsi Banten, M. Johan Saputra menyatakan, sementara ini Perbup Nomor 35 Tahun 2026 cukup mengakomodir apa yang menjadi harapan bersama. Namun tentu, baiknya pengaturan terkait dengan LGBT itu diatur melalui perda. Karena pengaturan dalam perda bisa lebih luas dan juga terhadap sanksi bagi para pelanggarnya. “Kami sangat mengapresiasi atas terbitnya perbup tersebut. Kalangan ulama dan santri sudah disampaikan terkait dengan perbup tersebut, kami merespons cukup baik namun alangkah lebih baik bisa diterbitkan Perda LGBT,” singkatnya.(*)
Internasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu




